Berita Palangka Raya

Buntut Aksi di DPRD Kalteng, ini Reaksi HMI Palangka Raya ke Kapolri dan Kapolda Kalimantan tengah

Reaksi HMI Cabang Palangka Raya, Ada permintaan kepada Kapolri dan Kapolda Kalteng. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya bersuara.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkaltengcom/AhmadSupriandi
MENGECAM - HMI Cabang Palangka Raya mengecam tindakan represif aparat terhadap massa aksi Tanah Air Melawan, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ada permintaan kepada Kapolri dan Kapolda Kalteng. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi Tanah Air Melawan.

Reaksi HMI Cabang Palangka Raya, buntut tindakan represif itu terjadi ketika massa aksi Tanah Air Melawan menyuarakan keresahan terhadap kerusakan lingkungan di Kalteng dan Raja Ampat. Aksi tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kalteng, Rabu (2/7/2025).

Sekretaris HMI Cabang Palangka Raya, Sadriansyah mengatakan, kejadian pemukulan terhadap massa aksi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis yang menjamin kebebasan berekspresi.

Baca juga: Unjuk Rasa Jilid II Kerusakan Lingkungan di Kalteng Berlangsung Panas, Massa Sebut Dipukul Aparat

Baca juga: Gelar Aksi Jilid II, Koalisi Tanah Air Melawan Kembali Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Kalteng Siang Ini

"Kami menilai, tindakan represif tersebut tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang seharusnya digunakan untuk melindungi warga sipil," ujar Sadriansya dalam keterangan tertulisnya.

Aparat penegak hukum, kata Sadriansyah, mestinya menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan menjamin keamanan seluruh warga negara, termasuk peserta aksi.

Terlebih, aksi dari Aliansi Tanah Air Melawan itu masih dalam nuansa HUT Bhayangkara ke 79.

Lebih lanjut, Sadrianasyah menambahkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." 

Sadriansyah menegaskan, tindakan aparat yang melakukan kekerasan, intimidasi, dan pemukulan terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Untuk itu, HMI Cabang Palangka Raya menyatakan :

1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pemukulan yang dilakukan aparat terhadap massa aksi.

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan tengah untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap oknum aparat yang terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan terus mengawal penegakan keadilan serta hak-hak sipil.

Sadriansyah menyayangkan tindakan dari aparat kepolisian yang diduga memukul massa aksi.

"Slogan Polri presisi dan lebih dekat dengan masyarakat hanya bualan saja apabila tindakan seperti ini masih marak terjadi," tukasnya.

(Tribunkaltengcom/AhmadSupriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved