Kota Cantik
Penerapan WFA bagi ASN Lingkup Palangka Raya Dinilai Belum Mendesak, Produktif Kerja di Kantor
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menilai ASN di lingkup Pemkot masih bisa bekerja secara maksimal dari kantor tanpa hambatan untuk WFA
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, tentang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel, termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).
Meski demikian, Pemerintah Kota Palangka Raya belum memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pj Sekda Palangkaraya, Arbert Tombak, menilai ASN di lingkup Pemkot masih bisa bekerja secara maksimal dari kantor tanpa hambatan berarti.
“WFA itu kan menyangkut keadaan tertentu, seperti gedung yang tidak memadai atau kemacetan jalan. Tapi di Palangka Raya semua masih bisa berkantor sebagaimana mestinya,” ujar Arbert dalam wawancara di Hotel Best Western Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, kapasitas ruang kerja yang mencukupi dan akses antarwilayah di dalam kota yang lancar menjadi alasan ASN tetap hadir di kantor.
“Kita belum perlukan kebijakan itu. Sampai saat ini semua bisa bekerja, kapasitas kita cukup,” tegasnya.
Meskipun belum menerapkan WFA secara resmi, Arbert menyebut fleksibilitas kerja tetap dijalankan, seperti melalui penggunaan platform digital untuk rapat dan koordinasi antarperangkat daerah.
Sebagai informasi, PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan pola kerja fleksibel guna meningkatkan kinerja ASN serta beradaptasi dengan dinamika kerja modern.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin akan Umroh, Bertepatan Tasyakuran Ulang Tahun ke-40 |
![]() |
---|
UMKM Palangka Raya Didorong Manfaatkan Pasar Modal Syariah untuk Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Bukan hanya Tak Naik, Kota Palangka Raya juga Beri Keringanan Penghapusan Denda PBB-P2 |
![]() |
---|
Satpol PP Undang Pelaku Tambang Ilegal di Kota Palangka Raya |
![]() |
---|
Langsung Lompat Tingkat Kedua! Kota Palangka Raya Ikuti Verifikasi Kota Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.