Kota Cantik

Penerapan WFA bagi ASN Lingkup Palangka Raya Dinilai Belum Mendesak, Produktif Kerja di Kantor

Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menilai ASN di lingkup Pemkot masih bisa bekerja secara maksimal dari kantor tanpa hambatan untuk WFA

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
WAWANCARA - Pj Sekda Palangka Raya Arbert Tombak saat diwawancarai di Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (25/6/2025), terkait sikap Pemkot terhadap kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, tentang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel, termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).

Meski demikian, Pemerintah Kota Palangka Raya belum memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pj Sekda Palangkaraya, Arbert Tombak, menilai ASN di lingkup Pemkot masih bisa bekerja secara maksimal dari kantor tanpa hambatan berarti.

“WFA itu kan menyangkut keadaan tertentu, seperti gedung yang tidak memadai atau kemacetan jalan. Tapi di Palangka Raya semua masih bisa berkantor sebagaimana mestinya,” ujar Arbert dalam wawancara di Hotel Best Western Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, kapasitas ruang kerja yang mencukupi dan akses antarwilayah di dalam kota yang lancar menjadi alasan ASN tetap hadir di kantor.

“Kita belum perlukan kebijakan itu. Sampai saat ini semua bisa bekerja, kapasitas kita cukup,” tegasnya.

Meskipun belum menerapkan WFA secara resmi, Arbert menyebut fleksibilitas kerja tetap dijalankan, seperti melalui penggunaan platform digital untuk rapat dan koordinasi antarperangkat daerah.

Sebagai informasi, PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan pola kerja fleksibel guna meningkatkan kinerja ASN serta beradaptasi dengan dinamika kerja modern.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved