Kota Cantik

3 Raperda Disahkan, Wali Kota Palangka Raya Tekankan Pentingnya SPBE dan Pengembangan Pariwisata

3 Raperda disahkan oleh DPRD Palangka Raya, dan saksikan langsung Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin penyerahan dokumen raperda tersebut

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
PENYERAHAN BERITA ACARA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kiri), Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi (tengah), dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung (kanan) berfoto bersama usai penandatanganan berita acara penetapan tiga raperda menjadi perda, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Palangka Raya, Kamis (26/6/2025). 

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara DPRD dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Ketiga raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah yakni tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan lingkungan hidup, dan pengembangan pariwisata.

Dalam sambutannya, Fairid menekankan pentingnya implementasi ketiga perda tersebut, terutama SPBE yang menjadi salah satu prioritas pemerintah kota.

“Semua perda ini cukup penting, tapi SPBE menjadi target utama kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan transparan,” kata Fairid usai rapat paripurna.

Ia menyebutkan, SPBE akan menjadi landasan dalam transformasi layanan pemerintahan ke arah digital, sekaligus sebagai upaya mendukung keterbukaan informasi publik.

Fairid juga menyoroti potensi pariwisata Palangka Raya mulai menggeliat, namun perlu dikembangkan secara terarah dan terencana.

“Potensi pariwisata banyak, tapi kita harus menentukan prioritas. Jangan semua dikembangkan tapi tidak ada hasil yang jelas. Itu yang sedang kita kaji bersama DPRD,” jelasnya.

Terkait perda lingkungan hidup, Fairid menyatakan pentingnya penguatan regulasi guna menjaga keberlanjutan kota sebagai kawasan hijau dan layak huni.

Penetapan perda dilakukan setelah Pemprov Kalteng memberikan hasil fasilitasi terhadap ketiga raperda tersebut, sebagai bagian dari tahapan harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan provinsi.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved