Berita Kalteng

PT MUTU Tanggapi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Barito Selatan, Hari Ini Cek Sampel Sungai Singan

Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT MUTU ini juga menjadi sorotan Pemprov dan DPRD Kalteng.

Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Wawancara dengan Wagub Kalteng, Edy Pratowo, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) buka suara terkait dugaan pencemaran sungai di Desa Muara Singan, Kecamatan Batang Awai, Barito Selatan.

Sebelumnya, dugaan pencemaran lingkungan oleh PT MUTU ini juga menjadi sorotan Pemprov dan DPRD Kalteng.

Wagub Kalteng, Edy Pratowo menegaskan, Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah turun langsung ke lapangan untuk memastikan dugaan pencemaran limbah tersebut.

Baca juga: Pemprov dan DPRD Kalteng Kompak Minta Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Desa Muara Singan Barsel

Baca juga: Walhi Kalteng Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan di Desa Muara Singan Barsel

Baca juga: Sungai Kahayan Palangkaraya Alami Peningkatan Kekeruhan, Indikasi Mulai Terjadinya Pencemaran

"Untuk melihat secara detil, melakukan kajian, dan nanti hasilnya akan dilaporkan," kata Edy, usai menghadiri Rapat Paripurna ke 14 DPRD Kalteng.

Menanggapi dugaan pencemaran lingkungan itu, Senior Manager Goverment Relations PT MUTU, Rakhman Syah membantah kabar tersebut.

Rakhman menyebut, sebagai perusahaan tambang, PT MUTU mematuhi regulasi eksodus pencemaran lingkungan.

Dirinya menceritakan, masyarakat telah melakukan aksi hingga pemortalan untuk menuntut PT MUTU yang disebut telah mencemari lingkungan dan Sungai Singan pada 2021 lalu.

"Sama persis yang terjadi saat ini, masyarakat menuntut kompensasi," ujar Rakhman, saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu (25/6/2025).

Pada akhir 2021 itu, PT MUTU sudah mengikuti musyawarah pimpinan bersama masyarakat mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga DLH Barito Selatan.

"Masalah ini berlanjut sampai 2022. Saat itu dilakukan juga uji sampel, mutu air Muara Singan tetap memenuhi standar tidak ada pencemaran," ungkapnya.

Kini, dugaan pencemaran limbah oleh PT MUTU kembali mencuat, setelah video yang menyebut tambang perusahaan itu mencemari Sungai Muara Singan.

Menanggapi hal itu, Rakhman Syah menjelaskan, video yang tersebar di media sosila itu berada di settling pound atau kolam pengendapan PT MUTU.

"Airnya mengalir ke wilayah tambang kami lagi, bukan langsung ke muara Sungai Singan," ujarnya.

Meski begitu, masyarakat menuntut PT MUTU untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta per Keluarga atas kerusakan lingkungan di sekitar Desa Muara Singan.

Rakhman memberkan, ada sekira 90 Keluarga yang menuntut kompensasi, namun PT MUTU mengusulkan untuk berbagi dengan masyarakat melalui program pengembangan dan bukan tunai.

"Akhirnya kemarin sepakat untuk menguji kembali sampel Sungai Singan, dan hari ini dilaksanakan oleh DLH dan tim independen," ujarnya.

Kasus dugaan pencemaran limbah PT MUTU ini, juga menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi perekonomian, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan menegaskan, dugaan pencemaran limbah ini harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

"Jangan sampai ini berakibat pada kerusakan lingkungan dan berdampak pada masyarakat sekitarnya," ujar Bambang, Selasa (24/6/2025).

Dugaan pencemaran limbah ini, lanjut Bambang, juga harus menjadi perhatian semua pihak termasuk perusahaan tambang lainnya, agar menjaga lingkungan sekitarnya.

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan DLH untuk memanggil pihak perusahaan," tegasnya.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Kalteng, juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT MUTU.

Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, hal itu merupakan kelalaian korporasi dalam menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan.

"Walhi Kalteng mendesak agar dugaan pencemaran ini diusut secara menyeluruh dan transparan oleh APH dan otoritas lingkungan," tandasnya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved