Kota Cantik
Wali Kota Palangka Raya Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Tindak Truk ODOL Melintas Jalan Protokol
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyoroti masih adanya truk over dimension over loading (ODOL) yang melintasi jalan protokol
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyoroti masih adanya truk over dimension over loading (ODOL) yang melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kota Palangka Raya.
Ia menilai, keberadaan truk bermuatan berlebih tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur, sehingga perlu pengawasan dan penindakan lebih tegas oleh instansi terkait.
Menurut Fairid, aturan terkait larangan truk ODOL sudah tertuang dalam peraturan daerah. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memperketat pengawasan terhadap kendaraan bermuatan melebihi kapasitas, khususnya yang melintas di jalur utama kota.
“Kalau di Palangka Raya, perdanya jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” tegas Fairid.
Namun begitu, ia menegaskan bahwa penanganan truk ODOL tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Ia mendorong adanya kolaborasi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara optimal.
“Masalah ini tidak bisa ditangani sendiri. Harus kolaborasi. Yang urus timbangannya Dishub, penindakan oleh kepolisian, dan proses lainnya oleh instansi terkait. Semuanya perlu koordinasi agar penanganan ODOL lebih efektif,” ujarnya.
Fairid berharap, kolaborasi antarinstansi bisa diperkuat agar lalu lintas di Kota Palangka Raya semakin tertib, aman, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di Palangka Raya Rampung, Operasional September 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin akan Umroh, Bertepatan Tasyakuran Ulang Tahun ke-40 |
![]() |
---|
UMKM Palangka Raya Didorong Manfaatkan Pasar Modal Syariah untuk Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Bukan hanya Tak Naik, Kota Palangka Raya juga Beri Keringanan Penghapusan Denda PBB-P2 |
![]() |
---|
Satpol PP Undang Pelaku Tambang Ilegal di Kota Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.