SPMB 2025

LINK Hasil dan Cara Cek SPMB 2025 Palangkaraya Kalteng - Banjarmasin Kalsel, Jadwal Daftar Ulang

Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Tayang:
Editor: Nia Kurniawan
Kolase TribunPriangan/ Lulu Aulia Lisaholith
HASIL SPMB 2025 - Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Banjarmasin Kalimantan Selatan. 

TRIBUNKALTENG.COM - Momen yang dinanti pengumuman hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Ada perbedaan tanggal pengumuman SPMB 2025 di Palangka Raya Kalteng dan Banjarmasin Kalsel. Pun pelaksanaan daftar ulang SPMB 2025.

Berikut ada link dan cara cek SPMB 2025 khusus di Palangka Raya Kalteng dan Banjarmasin Kalsel.

Mengutip dari laman resmi SPMB Online Palangka Raya, untuk sekolah yang melaksanakan SPMB melalui mekanisme dalam jaringan/daring (online) dapat dilakukan melalui laman yang telah ditentukan.

Seleksi pada jalur domisili dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam domisili Wilayah yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah murid yang mendaftar lebih awal.

Hal penting, penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Apabila berdasarkan hasil seleksi SPMB, sekolah memiliki jumlah calon murid yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon murid tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Kemudian kabar SPMB 2025 di Banjarmasin, untuk pelaksanaan daftar ulang

1. Daftar ulang diumumkan secara terbuka tentang batas waktu, berakhirnya batas daftar ulang dan syarat-syarat yang harus dilengkapi.

2. Calon Murid baru yang sudah diterima di Satuan Pendidikan tujuan, melakukan daftar ulang dan melengkapi berkas di Satuan Pendidikan tujuan dengan membawa bukti pendaftaran.

3. Calon peserta didik baru yang sudah diterima di Satuan Pendidikan tujuan agar mengisi dan menandatangani surat pernyataan mentaati ketentuan yang diatur Satuan Pendidikan.

4. Dalam hal calon Murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon Murid Cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.

5. Satuan Pendidikan dilarang menerima calon Murid yang :

*Tidak diumumkan oleh Dinas Pendidikan sebagai Murid baru yang lolos seleksi;

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved