Mura Emas

Pemkab Murung Raya dan DPRD Bahas Pendirian Perusda dan Tiga Raperda Penting, Upaya Tingkatkan PAD

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin bersama DPRD melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
BAHAS RAPERDA - Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), pemberhentian secara Hormat Direktur PDAM Murung Raya dan usulan tiga Raperda Masa Sidang II bersama-sama dengan Propemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, MURUNG RAYA - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), pemberhentian secara Hormat Direktur PDAM Murung Raya dan usulan tiga Raperda Masa Sidang II bersama-sama dengan Propemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Pleno DPRD Murung Raya dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD serta jajaran, Plt Sekda Murung Raya, para Asisten Setda, anggota DPRD Mura serta stakeholder terkait, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Warga Murung Raya Sepakat Pembangunan Jaringan Listrik, Wabup Rahmanto Pastikan Kompensasi Diterima

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin memaparkan, pendirian Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia juga menekankan pentingnya agar Perseroda memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri.

"Sehingga mampu menangkap dan mengelola peluang usaha berdasarkan potensi sumber daya alam lokal yang dimiliki Kabupaten Murung Raya," ujarnya.

Rahmanto menambahkan, Perusda yang ada sebelumnya belum menunjukkan hasil yang optimal. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menginisiasi kembali pembentukan BUMD secara serius.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap usulan pembahasan bersama DPRD ini dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, serta segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota DPRD Murung Raya menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan terhadap rencana pendirian Perseroda. 

Mereka juga memberikan sejumlah masukan kritis, disampaikan oleh DPRD, antara lain terkait kejelasan rencana bisnis (business plan), tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta aspek hukum dan regulasi dalam pengelolaan usaha milik daerah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved