Berita Palangka Raya

Meski Raih Opini WTP Ada 16 Temuan dari BPK, Pemkab Kapuas Diberi Waktu 60 Hari untuk Perbaikan

Pemkab Kapuas terima opini WTP dari BPK RI Kalteng, namun masih ada 16 temuan yang perlu ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan selama 60 hari

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WAWANCARA - Bupati Kapuas H. Wiyatno memberikan keterangan pers usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Kapuas Tahun 2024 dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Meski kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK mencatat 16 temuan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kapuas.

LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Kalteng, Dodik Achmad Akbar, kepada Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan Bupati Kapuas Wiyatno dalam acara resmi yang digelar Senin (2/6/2025) di Kantor BPK RI Kalteng.

Bupati Kapuas menyampaikan, bahwa seluruh catatan dari BPK akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami bertekad memperbaiki semua catatan agar pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan akuntabel,” ujar Wiyatno.

Ia juga menegaskan, meskipun baru dilantik pada Februari 2025, pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan-persoalan akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya.

“Saya dilantik Februari, tapi harus selesaikan temuan dari 2021, 2022, 2023. Alhamdulillah semuanya bisa kita hadapi bersama-sama,” ungkapnya.

Beberapa permasalahan yang disorot antara lain kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan senilai Rp 11,22 miliar, serta pengelolaan belanja hibah barang yang belum sesuai ketentuan.

BPK meminta agar rekomendasi atas temuan ini ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah penyerahan LHP, sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.

“Kami menyambut baik rekomendasi dari BPK dan akan kawal seluruh proses perbaikannya. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” tutup Wiyatno.

Dalam siaran persnya, BPK menyebut 16 temuan tersebut terbagi dalam empat kategori:

Penyusunan laporan keuangan (1 temuan)

Pendapatan daerah (2 temuan)

Belanja daerah (8 temuan)

Aset (5 temuan)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved