Mayat Bidan Hamil Ditemukan di Pulpis

Nurmaliza Terbakar Cemburu ke Tersangka, Alvaro Jordan Nekat Bunuh Korban Dicekik dan Dibekap

Polisi ungkap motif dan kronologis awal kasus pembunuhan wanita hamil bernama Nurmaliza (29), karena korban cemburu kepada pelaku Alvaro Jordan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
DIGIRING POLISI - Tersangka AJ saat digiring petugas kepolisian untuk hadiri press rilis di Mapolda Kalteng, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polisi ungkap motif dan kronologis awal kasus pembunuhan wanita hamil bernama Nurmaliza (29), yang ditemukan pada pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pihaknya menangkap tersangka Alvaro Jordan (23) di Kabupaten Kulon Progo.

“Tersangka mencoba melarikan diri ke Jawa Tengah, kita berkoordinasi dengan Resmob Polda DI Yogyakarta,” jelasnya, Jumat (17/5/2025).

Dirkrimum mengatakan setelah penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas Alvaro Jordan dan langsung melakukan penangkapan.

Polisi kemudian melacak keberadaan Alvaro Jordan dan mengetahui pada 12 Mei 2025 kemarin sudah melarikan diri ke Jawa Tengah.

“Kemudian pada 13 Mei 2025, kita berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta dan berhasil menamgkap tersangka Alvaro Jordan pada salah satu kafe di wilayah Sleman,” terang Kombes Pol Nuredy.

Dirkrimum Polda Kalteng pun membeberkan kronologis singkat terkait kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza.

Pada 10 mei 2025, awal mula kejadian pembunuhan terhadap Nurmaliza, yang mana kejadiannya pada kamar kosan tersangka Alvaro Jordan dan korban Nurmaliza,” jelasnya.

Diketahui, sebelum membunuh tersangka Alvaro Jordan melakukan tindak pidanan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Nurmaliza.

“Hal tersebut disebabkan cek cok antara korban dan tersangka, dikarenakan korban terbakar cemburu pada tersangka,” terangnya.

Setelah melakukan pemukulan, korban dicekik dan dibekap, sehingga tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia

Kemudian, pada 11 Mei 2025, setelah korban Nurmaliza meninggal dunia, jenazah korban dibuang oleh tersangka AJ.

Jenazah Nurmaliza dibuang pada pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah dibuang, jenazah ditemukan pada 12 Mei 2025, Nurmaliza ditemukan oleh masyarakat yang melintas.

Masyarakat kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yakni Polres Pulang Pisau.

Petugas kemudian langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke RS Bhayangkara Kota Palangka Raya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Forensik, korban diketahui bernama Nurmaliza.

Setekah itu, dokter melakukan visum et repertum dan autopsi pada korban yang diduga telah meninggal selama 3 hari.

“Hasil forensik, korban berusia 29 tahun, sedang hamil dengan umur kandungan 4 bulan, serta jenis kelamin bayi laki-laki,” jelas Dirkrimum.

Baca juga: Pembunuh Nurmaliza Diamankan, Penyidik Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Mendalam Tersangka

Baca juga: Gerak Cepat Polisi Ringkus Pembunuh Nurmaliza, Beredar Video Pengakuan Pacar Diduga Pelaku AJ

Saat ini, tersangka sudah diamankan pada Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita sudah mengamankan tersangka dan akan melakukan penyidikan mendalam atas kasus pembunuhan tersebut,” tutup Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved