Haji 2025

Ini Aturan Khusus Bagi Haji Wanita, Terutama Saat Datang Bulan Ketika di Makkah

Syarat haji yang harus dipenuhi umat Islam ialah beragama Islam, balig, berakal, dan merdeka.

ISTIMEWA
Kondisi jemaah haji Kalteng di Arab Saudi, tampak sehat walafiat. 

TRIBUNKALTENG..COM - Haji adalah ibadah ziarah ke Baitullah atau Ka'bah di Makkah, Arab Saudi yang wajib dilakukan oleh setiap muslim.

Terutama bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.

Selain itu, Haji hanya boleh dilakukan sekali dalam seumur hidup. 

Baca juga: Kalteng Berangkatkan 1.610 Jamaah Haji 2025, Gubernur Beri Uang Saku Bagi Seluruh Jamaah Haji

Baca juga: Bacaan Doa Haji 2025 Lengkap Khusus Saat Berada di Jabal Rahmah Arab Saudi, Harus Diamalkan 

Baca juga: Penuh Haru dan Diiringi Doa, 222 Jamaah Calon Haji Kloter 4 Palangka Raya Kalteng Diberangkatkan

Nah, Ibadah ini dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dengan serangkaian ritual tertentu. 

Selain syarat wajib haji, ada syarat khusus bagi haji wanita yang harus diperhatikan dan penting dipenuhi. 

Untuk diketahui, syarat haji yang harus dipenuhi umat Islam ialah beragama Islam, balig, berakal, dan merdeka. 

Syarat tersebut tentunya tak hanya berlaku untuk  jemaah wanita saja, tetapi untuk jemaah pria.

Nah, untuk jemaah Haji wanita, terdapat ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. 

Syarat tersebut dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2023 terbitan Kementerian Agama RI, berikut syarat khusus haji bagi wanita.


Terdapat 9 syarat khusus bagi Haji Wanita yang hendak ke Makkah:

 

  1. Harus ditemani suami atau mahram, mahram adalah laki-laki yang dilarang menikah dengan perempuan yang akan berhaji itu.

 

2. Perempuan boleh pergi haji tanpa suami atau mahram selama diyakini terjaga keamanannya Imam Syafi'i berpendapat, namun harus dengan izin suami.

 

3. Selama melaksanakan ibadah haji perempuan harus menutup auratnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya (ketika ihram).

 

4. Tidak boleh mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah atau berdoa.

 

5. Tidak disunnahkan lari-lari kecil (ramal) ketika tawaf pada putaran pertama, kedua, dan ketiga.

 

6. Tidak disunnahkan lari-lari kecil saat melintasi lampu hijau ketika sa'i dan tidak dianjurkan naik sampai ke atas Bukit Shafa dan Marwah.

 

7. Tidak mencukur gundul rambutnya, cukup memotongnya paling sedikit tiga helai atau memotong ujung rambutnya sepanjang jari.

 

8. Bagi yang haid atau nifas ketika sampai di miqat makani, wajib berniat ihram haji/umrah.

 

9.Apabila belum melaksanakan tawaf ifadah karena haid sedangkan rombongannya akan segera pulang ke Tanah Air maka dia harus menunggu sampai suci, sehingga bisa melakukan tawaf ifadah. Selain itu, bisa juga meminum obat penunda haid atas petunjuk dokter.

Selain itu, bagi wanita, tentu ada yang namanya datang bulan atau haid.

Wanita yang haid tentu harus suci terlebih dulu atau menyelesai haidnya jika hendak melaksanakan Haji.

 

Jangankan untuk haji, wanita yang datang bulan bahkan tidak boleh melaksanakan salat.

 

Wanita yang sedang terhalang, harus menyelesaikan datang bulannya dulu, kemudian harus menyucikan diri terlebih dulu.

 

Berikut solusi jika terhalang haid bagi Haji wanita:

Jemaah wanita yang melakukan Haji tamattu atau melakukan umrah dulu baru Haji, tetapi terhalang haid sebelum menyelesaikan umrah, bisa menunggu suci terlebih dahulu. 

Setelah haidnya selesai, wania harus melakukan tawaf, sai, dan cukur.

Apabila menjelang berangkat ke Arafah masih belum suci, jemaah bisa mengubah niatnya menjadi Haji Qiran, yakni menggabungkan Haji dan umrah dalam satu waktu. 

Jemaah wanita akan tetap dikenakan dam seekor kambing seperti Haji Tamattu.

Tapi, jika jemaah Haji wanita harus segera pulang sementara ia masih haid dan belum tawaf ifadah, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. 

Berikut cara jika Haji wanita belum Tawaf Ifadah saat di Makkah:

  1. Menunda tawaf dan menunggu sampai suci jika punya cukup waktu dan tidak terdesak waktu kepulangan.


2. Minum obat sekadar untuk memampatkan aliran darah.


3. Mengintai jeda suci yang diperkirakan cukup untuk melakukan tawaf tujuh putaran, lalu mandi, dan segera tawaf.

4. Ikut pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita haid melakukan tawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta.

5. Ikut pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf jika kondisinya darurat.

(Bangkapos.com/Tribunkalteng.com)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved