Haji 2025

Ini Aturan Khusus Bagi Haji Wanita, Terutama Saat Datang Bulan Ketika di Makkah

Syarat haji yang harus dipenuhi umat Islam ialah beragama Islam, balig, berakal, dan merdeka.

ISTIMEWA
Kondisi jemaah haji Kalteng di Arab Saudi, tampak sehat walafiat. 

Jangankan untuk haji, wanita yang datang bulan bahkan tidak boleh melaksanakan salat.

 

Wanita yang sedang terhalang, harus menyelesaikan datang bulannya dulu, kemudian harus menyucikan diri terlebih dulu.

 

Berikut solusi jika terhalang haid bagi Haji wanita:

Jemaah wanita yang melakukan Haji tamattu atau melakukan umrah dulu baru Haji, tetapi terhalang haid sebelum menyelesaikan umrah, bisa menunggu suci terlebih dahulu. 

Setelah haidnya selesai, wania harus melakukan tawaf, sai, dan cukur.

Apabila menjelang berangkat ke Arafah masih belum suci, jemaah bisa mengubah niatnya menjadi Haji Qiran, yakni menggabungkan Haji dan umrah dalam satu waktu. 

Jemaah wanita akan tetap dikenakan dam seekor kambing seperti Haji Tamattu.

Tapi, jika jemaah Haji wanita harus segera pulang sementara ia masih haid dan belum tawaf ifadah, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. 

Berikut cara jika Haji wanita belum Tawaf Ifadah saat di Makkah:

  1. Menunda tawaf dan menunggu sampai suci jika punya cukup waktu dan tidak terdesak waktu kepulangan.


2. Minum obat sekadar untuk memampatkan aliran darah.


3. Mengintai jeda suci yang diperkirakan cukup untuk melakukan tawaf tujuh putaran, lalu mandi, dan segera tawaf.

4. Ikut pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita haid melakukan tawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta.

5. Ikut pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf jika kondisinya darurat.

(Bangkapos.com/Tribunkalteng.com)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved