4 Penambang di Kapuas Tewas

Tambang Sebabkan Longsor Telan Korban Jiwa di Kapuas Kalteng, Pemerintah- APH Tak Bisa Lepas Tangan

Empat orang pekerja tambang tewas tertimbun longsor, kejadian ini tak bisa lepas dari isu kerusakan lingkungan.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TribunKalteng.com /Herman Antoni Saputra
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata saat ditemui TribunKalteng.com, beberapa waktu lalu. I 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Berita duka datang dari Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Empat orang pekerja tambang tewas tertimbun longsor, kejadian ini tak bisa lepas dari isu kerusakan lingkungan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, kejadian ini perlu jadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, apalagi jika tambang tersebut ilegal.

“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, tentunya ini tak bisa lepas dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencegah kejadian ini terulang. Khususnya, di pertambangan ilegal yang ada di Kalteng,” kata Bayu, saat dihubungi TribunKalteng.com, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Basarnas Palangkaraya Sebut Korban Sudah Dievakuasi, Update 4 Penambang di Kapuas Tewas

Tak sedikit masyarakat yang bekerja di pertambangan rakyat baik legal maupun illegal, hal ini dikarenakan sedikitnya atau bahkan tak ada opsi lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

Kondisi ini, kata Bayu, juga mengindisikan kegagalan pemeritah dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan ekonomi berkelanjutan di daerahnya, khususnya di daerah Kapuas, Gunung Mas, dan sebagian wilayah Barito.

Tanah longsor, lanjut Bayu, merupakan bukti kerusakan lingkungan yang disebabkan pembukaan hutan atau deforestasi. 

Tambang juga menjadi satu di antara penyumbang deforestasi terbesar hingga menempatkan Kalteg di posisi ketiga deforestasi terbesar di Indonesia.

Meskipun mayoritas dilakukan oleh perusahan yang mendapat izin dari pemerintah, seperti pertambangan batu bara, maupun mineral lainnya.

“Tidak bisa dipungkiri, aktivitas pertambangan apalagi yang ilegal yang sebelumnya berada di bantaran sungai sekarang sudah meluas ke kawasan hutan atau hutan-hutan, tentu ini beresiko kerusakan lingkungan yang menyebabkan terjadinya degradasi lahan dan akan semakin besar jika dilakukan secara masif,” jelas Bayu.

Kerusakan lingkungan akibat pertambangan, akan menyebabkan bencana ekologis yang berpotensi memakan korban seperti tanah longsor, banjir, hingga kebakaran hutan dan kabut asap semakin sering terjadi di Kalteng, terutama yang berdekatan dengan lokasi tambang.

Bayu menyebut, satu di antara yang bisa dilakukan untuk mencegah jatuh korban, adalah menghentikan akivitas pertambangan ilegal. 

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus mengindetifikasi aktor-aktor besar atau pemodal di balik pertambangan ilegal tersebut.

“Para pekerja tambang ilegal ini pastinya dimodali oleh bos-bos besar, itulah yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum," ujarnya. 

"Jika tidak dihentikan, maka aktivitas pertambangan ilegal akan tetap berjalan, karena masyarakat yang bekerja adalah masyarakat yang tidak memiliki opsi terkait sumber ekonomi,” tegas Bayu.

Aktivitas eksploitasi sumber daya alam perlu dihentikan, pemerintah juga mesti mencari solusi untuk sumber penghidupan masyarakat yang lahannya habis karena aktivitas pertambangan dan eksploitasi alam lainnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved