Berita Palangka Raya

Sanksi Tegas Pelaku Usaha Langgar Aturan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kepala BBPOM Palangka Raya

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto menegaskan, ada sanski jika pelaku usaha melanggar aturan tersebut.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
Istimewa
Kepala BBPOM di Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan pelaku usaha yang memasarkan produk halal untuk mendapatkan sertifikasi halal. 

Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM)  bekerja sama untuk mengawasi implementasi aturan ini.

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto menegaskan, ada sanski jika pelaku usaha melanggar aturan tersebut.

"BPJPH dan BPOM terus mengawasi peredaran produk halal di Kalimantan Tengah. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk," ujarnya, pada Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Terungkap Tak Kantongi Sertifikasi Halal, Pemko Palangkaraya Minta Pemilik Usaha Segera Urus

Ia berharap, masyarakat lebih percaya dan nyaman dalam memilih produk halal.

Selain itu, dikatakan, setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:

1. Mencantumkan Label Halal: Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal yang jelas dan mudah terlihat pada kemasan produk.

2. Menjaga Kehalalan Produk: Pelaku usaha harus menjaga kehalalan produk mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.

3. Memisahkan Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi untuk produk halal harus dipisahkan dari fasilitas non-halal, terutama pada proses penyembelihan hewan.

4. Memperbarui Sertifikat Halal: Jika ada perubahan bahan baku atau proses produksi, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal.

5. Memberikan Informasi yang Jujur: Pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar mengenai kehalalan produk, termasuk mencantumkan label "tidak halal" pada produk yang mengandung bahan haram.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved