Berita Palangka Raya
Sanksi Tegas Pelaku Usaha Langgar Aturan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kepala BBPOM Palangka Raya
Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto menegaskan, ada sanski jika pelaku usaha melanggar aturan tersebut.
Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan pelaku usaha yang memasarkan produk halal untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) bekerja sama untuk mengawasi implementasi aturan ini.
Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto menegaskan, ada sanski jika pelaku usaha melanggar aturan tersebut.
"BPJPH dan BPOM terus mengawasi peredaran produk halal di Kalimantan Tengah. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk," ujarnya, pada Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Terungkap Tak Kantongi Sertifikasi Halal, Pemko Palangkaraya Minta Pemilik Usaha Segera Urus
Ia berharap, masyarakat lebih percaya dan nyaman dalam memilih produk halal.
Selain itu, dikatakan, setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
1. Mencantumkan Label Halal: Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal yang jelas dan mudah terlihat pada kemasan produk.
2. Menjaga Kehalalan Produk: Pelaku usaha harus menjaga kehalalan produk mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
3. Memisahkan Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi untuk produk halal harus dipisahkan dari fasilitas non-halal, terutama pada proses penyembelihan hewan.
4. Memperbarui Sertifikat Halal: Jika ada perubahan bahan baku atau proses produksi, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal.
5. Memberikan Informasi yang Jujur: Pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar mengenai kehalalan produk, termasuk mencantumkan label "tidak halal" pada produk yang mengandung bahan haram.
Tingkatkan Kontribusi Perusahaan Terhadap PAD, Pemprov Kalteng Bakal Rapat di 3 Zona Wilayah |
![]() |
---|
Program “1 Rumah 1 Sarjana” Kalteng Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan Pemimpin Daerah Award 2025 |
![]() |
---|
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.