Berita Palangkaraya
Satgas PKH Sita Lahan Perusahaan Masuk Kawasan Hutan di Kalteng, Termasuk Kebun Plasma Masyarakat
Satgas PKH tertibkan lahan sawit peusahaan yang masuk dalam kawasan hutan di Kalteng ditertibkan, ada pula disita kebun prlasma milik masyarakat
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), tengah membidik sejumlah kebun sawit milik perusahaan masuk kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Di antara lahan yang disita itu, terdapat kebun plasma untuk masyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining mengungkapkan, ada beberapa perusahaan yang meminta dikoordinasikan ulang terkait penyita lahan tersebut.
"Beberapa kebun mungkin nanti minta dikooridnasikan ulang, karena mereka mengelola dengan modal besar sudah memfasilitasi masyarakat dengan plasma, tapi diambil alih pemerintah. Meskipun belum ada izin pelepasan kawasan tapi itu sudah berproses," ujar Agustan, Senin (24/3/2025).
Agustan menjelaskan, berdasarkan pasal 110 B UU Cipta Kerja, para perusahaan yang masuk di kawasan hutan harus membayar denda terlebih dahulu, sebelum diberikan kawasan tersebut untuk dipinjam pakai selama 10-20 tahun.
Terkait nasib perusahaan dan para pekerjanya, Agustan juga belum mengetahui pasti. Pasalnya, lahan yang disita akan dikelola oleh negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
"Itu (nasib karyawan, red) yang ditanyakan lima Bupati kemarin, Bupati Kobar, Bupati Kotim, Bupati Lamandau, Bupati Seruyan dan Bupati Gunung Mas, karena lahan-lahan yang disita ada juga plasma masyarakat," ungkapnya.
Agustan membeberkan, pihak Pemprov Kalteng maupun pemerintah daerah sejatinya mendukung penertiban ini, namun, lahan plasma tetap diberikan kepada masyarakat.
"Para perusahaan yang masuk ke kawasan hutan itu sudah bekerja sesuai tata ruang yang lama, mungkin nanti mereka minta dikoordinasikan ulang," tuturnya.
Sebelumnya, Menhut RI, Raja Juli Antoni, menegaskan, ke depan Kemenhut RI beserta jajaran dan instansi terkait, akan terus bekerja agar tak ada lagi perusahaan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan.
Selain itu, dia juga berjanji, perusahaan-perusahaan yang tak berizin dan merambah kawasan hutan bakal ditindak tegas.
"Kita kerja terus ya, bareng-bareng dengan semua pihak, kita tindak tegas (perusahaan,red) kita tindak tegas," ungkapnya.
Penertiban kawasan hutan ini, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Kemenhut RI Nomor 36 Tahun 2025 tentang perusahaan yang tidak berizin, berproses atau ditolak izinnya di Kemenhut, ada ratusan perusahaan yang beroperasi di Kalteng.
Baca juga: Kabupaten Kotim Kalteng Terancam Kehilangan PAD Usai Penyitaan Perusahaan Sawit oleh Satgas Garuda
Baca juga: Ini Daftar Perusahaan Sawit di Kalteng Sudah Ditertibkan oleh Satgas Garuda dan PKH di Wilayah Kotim
Perusahaan-perusahaan itu di antaranya berasal dari grup Eagle High Plantations, Sinarmas Agro, Goodhope, Best Agro, Bumitama Gunajaya Abadi, Triputra, Musim Mas, Salim Ivomas, Wilmar, Astra Agro, serta Citra Borneo Indah (CBI).
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.