Berita Palangkaraya

Satgas PKH Sita Lahan Perusahaan Masuk Kawasan Hutan di Kalteng, Termasuk Kebun Plasma Masyarakat

Satgas PKH tertibkan lahan sawit peusahaan yang masuk dalam kawasan hutan di Kalteng ditertibkan, ada pula disita kebun prlasma milik masyarakat

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
SATGAS GARUDA DAN PKH - Pemasangan plang penyitaan lahan seluas 12.069 hektar milik PT GAP Kotim, Selasa (18/3/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), tengah membidik sejumlah kebun sawit milik perusahaan masuk kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Di antara lahan yang disita itu, terdapat kebun plasma untuk masyarakat. 

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining mengungkapkan, ada beberapa perusahaan yang meminta dikoordinasikan ulang terkait penyita lahan tersebut. 

"Beberapa kebun mungkin nanti minta dikooridnasikan ulang, karena mereka mengelola dengan modal besar sudah memfasilitasi masyarakat dengan plasma, tapi diambil alih pemerintah. Meskipun belum ada izin pelepasan kawasan tapi itu sudah berproses," ujar Agustan, Senin (24/3/2025). 

Agustan menjelaskan, berdasarkan pasal 110 B UU Cipta Kerja, para perusahaan yang masuk di kawasan hutan harus membayar denda terlebih dahulu, sebelum diberikan kawasan tersebut untuk dipinjam pakai selama 10-20 tahun. 

Terkait nasib perusahaan dan para pekerjanya, Agustan juga belum mengetahui pasti. Pasalnya, lahan yang disita akan dikelola oleh negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara. 

"Itu (nasib karyawan, red) yang ditanyakan lima Bupati kemarin, Bupati Kobar, Bupati Kotim, Bupati Lamandau, Bupati Seruyan dan Bupati Gunung Mas, karena lahan-lahan yang disita ada juga plasma masyarakat," ungkapnya. 

Agustan membeberkan, pihak Pemprov Kalteng maupun pemerintah daerah sejatinya mendukung penertiban ini, namun, lahan plasma tetap diberikan kepada masyarakat. 

"Para perusahaan yang masuk ke kawasan hutan itu sudah bekerja sesuai tata ruang yang lama, mungkin nanti mereka minta dikoordinasikan ulang," tuturnya. 

Sebelumnya, Menhut RI, Raja Juli Antoni, menegaskan, ke depan Kemenhut RI beserta jajaran dan instansi terkait, akan terus bekerja agar tak ada lagi perusahaan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan

Selain itu, dia juga berjanji, perusahaan-perusahaan yang tak berizin dan merambah kawasan hutan bakal ditindak tegas. 

"Kita kerja terus ya, bareng-bareng dengan semua pihak, kita tindak tegas (perusahaan,red) kita tindak tegas," ungkapnya. 

Penertiban kawasan hutan ini, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

Berdasarkan surat keputusan (SK) Kemenhut RI Nomor 36 Tahun 2025 tentang perusahaan yang tidak berizin, berproses atau ditolak izinnya di Kemenhut, ada ratusan perusahaan yang beroperasi di Kalteng. 

Baca juga: Kabupaten Kotim Kalteng Terancam Kehilangan PAD Usai Penyitaan Perusahaan Sawit oleh Satgas Garuda

Baca juga: Ini Daftar Perusahaan Sawit di Kalteng Sudah Ditertibkan oleh Satgas Garuda dan PKH di Wilayah Kotim


Perusahaan-perusahaan itu di antaranya berasal dari grup Eagle High Plantations, Sinarmas Agro, Goodhope, Best Agro, Bumitama Gunajaya Abadi, Triputra, Musim Mas, Salim Ivomas, Wilmar, Astra Agro, serta Citra Borneo Indah (CBI).

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved