Berita Kalteng
Jalankan SE Gubernur Kalteng soal Pembayaran THR, Disnakertrans Bangun Posko Pengaduan
Farid mengatakan, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Memasuki minggu terkahir Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng masih belum menerima aduan terkait penbayaran Tabungan Hari Raya (THR).
Hal tersebut dibenarkan Kadisnakertrans Kalteng Farid Wajdi.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan membangun posko pengaduan besok atau Senin (24/3/2025).
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait THR, posko baru mulai aktif besok," ujar Farid, Minggu (23/3/2025).
Baca juga: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan 2025, Ini Ketentuannya
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Kotim Beri THR untuk 2.364 Tenaga Kontrak Sebesar Rp 1 Juta
Posko tersebut bakal didirikan se Kalteng itu terintegrasi melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.
Pendirian posko ini merupakan satu di antara upaya Disnakertrans Kalteng untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR.
Farid mengatakan, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025.
Dalam surat dengan nomor 565/108/HI/NAKERTRANS/2025 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Kalteng itu menjelaskan ketentuan THR keagamaan, di antaranya, pemberian THR tak boleh dicicil serta mengatur besarannya.
"Dalam surat edaran Gubernur Kalteng itu Bupati/Walikota diminta agar mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya masing-masing untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Farid.
Selain itu, perusahaan atau pengusaha juga diberi tenggat waktu paling lambat membayarkan THR seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan, juga mengingatkan perusahaan dan pengusaha untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawannya.
Pemberian THR ini, kata Bambang, merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada alasan bagi pengusaha atau perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada pekerja. Itu adalah kewajiban mereka dan menjadi hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
THR 2025
Tunjangan Hari Raya (THR)
Farid Wajdi
Gubernur Kalteng
Disnakertrans Kalteng
Kalimantan Tengah
Fenomena Gerhana Bulan Total di Kalteng pada 7 September 2025, 4 Kabupaten Peluang Terlihat |
![]() |
---|
Solidaritas Ojol di Palangka Raya untuk Affan Kurniawan dan Massa Aksi yang Gugur di Tugu Soekarno |
![]() |
---|
Patroli Naik Mobil Maung, Gubernur: Situasi Kalteng Aman, Minta Tak Terpengaruh Isu Provokatif |
![]() |
---|
KNPI Kalteng 2025–2028 Dilantik, M Alfian: Jawab Dukungan Penuh Pak Gubernur dengan Kemajuan Pemuda |
![]() |
---|
Dihadiri Langsung H Yuni Abdi Nur Sulaiman, KKB Kalteng Resmikan Sekretariat Baru di Jalan G Obos IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.