Berita Kalteng

Jalankan SE Gubernur Kalteng soal Pembayaran THR, Disnakertrans Bangun Posko Pengaduan

Farid mengatakan, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
UANG THR - Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). Disnakertrans Kalteng belum terima laporan terkait THR, posko pengaduan akan dibangun besok atau Senin (24/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Memasuki minggu terkahir Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng masih belum menerima aduan terkait penbayaran Tabungan Hari Raya (THR).

Hal tersebut dibenarkan Kadisnakertrans Kalteng Farid Wajdi

Dia mengatakan, pihaknya juga akan membangun posko pengaduan besok atau Senin (24/3/2025).

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait THR, posko baru mulai aktif besok," ujar Farid, Minggu (23/3/2025).

Baca juga: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan 2025, Ini Ketentuannya

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Kotim Beri THR untuk 2.364 Tenaga Kontrak Sebesar Rp 1 Juta

Posko tersebut bakal didirikan se Kalteng itu terintegrasi melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.

Pendirian posko ini merupakan satu di antara upaya Disnakertrans Kalteng untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR.

Farid mengatakan, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025.

Dalam surat dengan nomor 565/108/HI/NAKERTRANS/2025 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Kalteng itu menjelaskan ketentuan THR keagamaan, di antaranya, pemberian THR tak boleh dicicil serta mengatur besarannya.

"Dalam surat edaran Gubernur Kalteng itu Bupati/Walikota diminta agar mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya masing-masing untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Farid.

Selain itu, perusahaan atau pengusaha juga diberi tenggat waktu paling lambat membayarkan THR seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan, juga mengingatkan perusahaan dan pengusaha untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawannya.

Pemberian THR ini, kata Bambang, merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada alasan bagi pengusaha atau perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada pekerja. Itu adalah kewajiban mereka dan menjadi hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved