Berita Palangkaraya

Soal Ditundanya Pengangkatan CPNS dan PPPK, ini Kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Palangka Raya

Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya, Mardian Ardi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK hingga tahun depan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Dok Tribunkalteng.com
TES CPNS - Pelaksanaan SKD CPNS 2024 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Berikut cara mengecek hasil live skor SKD CPNS 2024 secara online. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangka Raya, meminta CPNS dan PPPK yang terdampak terkait pengunduran pengangkatan untuk bersabar.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), telah mengeluarkan surat yang berisi tentang pengunduran pengangkatan CPNS yang semula pada April menjadi Oktober 2025. 

Sementara itu pengangkatan PPPK 2024 diundur menjadi Maret 2026.

Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya, Mardian Ardi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenpan RB ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penundaan pengangkatan CPNS 2024.

"Untuk pemko, kita mengikuti pengaturan dari Kemenpan RB dan BKN, selain itu saat ini kami masih menunggu proses penerbitan SK," kata Mardian Ardi, Selasa (11/3/2025). 

Menurutnya, adanya pengunduran jadwal pengangkatan tersebut tidak terlalu terdampak terhadap kinerja.

Ia beralasan hal tersebut lantaran pegawai Non ASN tetap bekerja seperti biasa dan di gajih sesuai 2024 lalu. 

Selain itu, ada sekitar 52 CPNS dan 91 PPPK yang berada di ruang lingkup Pemko Palangka Raya yang bakal dilantik dalam waktu dekat. 

Pihaknya pun masih terus berkomunikasi dengan pihak terkait.

Terlebih agar mendapat kepastian dan tindaklanjut yang mesti dilakukan.

“Tentunya kami berpesan agar para CPNS dan PPPK agar tetap bersabar menunggu sesuai aturan yang telah ditetapkan, yang penting bekerja seperti biasa dan di gajih," terangnya. 

Kata dia, pemerintah pusat sudah memperhitungkan secara matang terkait kebijakan tersebut. 

Dalam hal ini pemda hanya bisa mengikuti kebijakan dari pusat.

"Semua sudah diatur sesuai mekanisme. Tentu kami dengan segala hormat mohon teman-teman untuk menyikapinya dengan dewasa," pesannya. 

Baca juga: Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ketua DPRD Palangka Raya : Daerah Hanya Mengikuti

Baca juga: Tanggapan Pj Sekda Kotim Terkait Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK oleh Pemerintah Pusat

Pihaknya berharap CPNS dan PPPK dapat memperluas pandangannya terkait kebijakan ini di tengah situasi efisiensi dan upaya pemerintah melayani masyarakat.  

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved