Berita Palangkaraya
Perusahaan Tambang Wajib Perbaiki Kerusakan Lingkungan, Pemprov Kalteng Sebut Izin Bisa Dicabut
Pemprov Kalteng tegasnya perusahaan tambang yang ada di Kalimantan Tengah wajib untuk melakukan perbaikan kerusakan lingkungan dan cabut izin usahanya
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Perusahaan tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib memperbaiki kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitasnya. Jika tidak, izin usaha berpotensi dicabut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Cristway mengatakan, setiap perusahaan tambang yang mendapatkan izin usaha, memiliki kewajiban untuk mengelola dan memulihkan kondisi lingkungan.
"Perusahaan, yang pertama memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen analisis dampak lingkungan, kemudian ada juga kewajiban perusahaan untuk menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang," ujar Vent, usai menghadiri rapat paripurna ke 6 di Kantor DPRD Kalteng, Senin (9/3/2025).
Selain itu, perusahaan tambangan juga memiliki kewajiban untuk mengembangkan sumber daya masyarakat.
Dokumen-dokumen tersebut, kata Vent, menjadi persyaratan utama yang mesti dipenuhi oleh perusahaan tambang sebelum mendapatkan izin.
Vent juga menegaskan, rencana yang tercantum dalam dokumen tersebut harus diimplementasikan dengan baik.
"Dalam pelaksanaanya pemerintah provinsi maupun kota juga melakukan pengawasan," ucapnya.
Lebih lanjut, Vent menambahkan, jika pemulihan lingkungan tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut akan diberi sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Pertama diberikan sanksi administrasi, apabila masih tidak menjalankan kewajibannya kegiatan perusahaan tambang dihentikan sementara. Dan apabila masih tidak menjalankan kewajiban izinnya akan dicabut," terangnya.
Selain itu, juga ada sanksi pidana bagi perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin.
Sebelumnya, Pemrov Kalteng telah mengusulkan Rancangan Peratruan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan kepada DPRD Kalteng.
Raperda itu disampaikan Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat mengahidir Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Kalteng, Jumat (7/3/2025).
Edy menyebut, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada gubernur untuk perizinan berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.
Edy menyebut, potensi di bidang pertambangan memiliki nilai ekonomis bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan kelangsungan pembangunan di Kalteng.
Baca juga: DLH Kotim dan UNDA Upayakan Kelestarian Lingkungan Melalui Festival Kreatif Hijau
Baca juga: Walhi Kalteng Minta Pemerintah Lakukan Audit, Bencana Alam Diduga Akibat Kerusakan Lingkungan
Meski begitu, Edy juga mengakui pentingnya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, serta kerugian materiil.
“Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.