Berita Palangkaraya
Cegah Penimbunan Gas Elpiji Bersubsidi, Disdagperin Kalteng Sidak ke Pangkalan Setiap 3 Hari
Disdagperin Kalteng, bakal melaksanakan inspeksi mendadak setiap 3 hari ke pangkalan dan agen penyalur gas elpiji bersubsidi mencegah penimbunan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalimantan Tengah atau Disdagperin Kalteng, bakal melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) setiap 3 hari ke pangkalan dan agen penyalur gas elpiji.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penimbunan gas elpiji 3 kilogram atau bersubsidi.
Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana, mengungkapkan selama ini pihaknya juga telah melaksanakan sidak ke pangkalan.
"Kami sudah melaksanakan sidak, jadi nanti kami jadwalkan per 3 hari sidak ke pangkalan-pangkalan besar kemudian agen-agen penyalur," kata Rangga.
Rangga membeberkan, pihaknya telah memantau dan memastikan sampai saat ini stok gas elpiji 3 kilogram terpantau aman.
Selain itu, dia juga menyebut, persediaan tahun ini surplus dan lebih dari permintaan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Saya sudah ada komunikasi dengan pihak Hiswana Migas yang berperan pada penyaluran gas elpiji kami pastikan sesuai data yang mereka berikan, penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi telah terpenuhi dan kuotanya lebih," ujar Rangga.
Lebih lanjut, Rangga mengingatkan, agar masyarakat segera melapor ke Disdagperin jika menemukan harga elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 22 ribu di tingkat pangkalan dan Rp 25 ribu di agen penyalur.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Jual Elpiji 3 Kg Sejak Hari Ini
Baca juga: Pemerintah Larang Elpiji 3 Kg Dijual Secara Eceran, Respon Warga dan Pengecer di Palangka Raya
Saat ini, pemerintah telah melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di eceran yang digantikan dengan sub pangkalan resmi. Rangga mengatakan, saat ini di Kalteng, hal tersebut sedang dijalankan secara bertahap.
"Itu secara bertahap kita jalankan, karena setiap ada kebijakan baru itu selalu proses step by step, jangan sampai nanti ada kegaduhan di masyarakat," tukasnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.