Berita Palangkaraya
Tanpa Apel dan Senam Pagi Selama Ramadan 2025, BKD Kalteng Ingatkan Tetap Ada Sanksi ASN Telat
Kepala BKD Kalteng Tegaskan ada sanksi tegas bagi ASN yang telat pada Ramadah 2025 meskipun selama puasa ditiadakan senam pagi dan upacara
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau Pemprov Kalteng, mengubah jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kalteng, Lisda Arriyani menyampaikan, selama Ramadan 2025, senam pagi setiap Jumat serta apel pagi ditiadakan.
Berdasarkan surat edaran nomor 800/56/IV.1/BKD, pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadan berjumlah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Adapun ketentuan jam kerja tersebut, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 hari kerja yakni, Senin-Kamis : pukul 08.00 - 15.00 WIB. Waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jum’at : pukul 08.00 - 15.30 WIB. Waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Sedangkan ketentuan jam kerja selama Ramadan untuk OPD yang melaksanakan 6 hari kerja, yakni Senin-Kamis dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 WIB. Waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jum’at : pukul 08.00 - 14.30 WIB. Waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Meski ada perubahan selama Ramadan, Lisda menegaskan, tetap ada sanksi bagi ASN yang terlambat bekerja.
"Kan kita ada E-Sinerja, itu akan kelihatan, kemarin juga sudah kita keluarkan surat edaran untuk disipilin ASN," ungkap Lisda.
Lisda mengatakan, dalam surat edaran tersebut sudah disebutkan tentang sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
Baca juga: Pemkab Murung Raya Atur Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan 1446 H
Baca juga: Aturan Baru ASN di Kota Palangka Raya Selama Ramadan, Dikurangi Lima Jam Dalam Sepekan
Dalam surat dengan nomor 800 / 61 / IV.1 / BKD tertanggal 24 Februari 2025, ASN bakal mendapat teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan selama 1-3 hari.
Sanksi bagi ASN yang melanggar disipilin berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan tidak hormat jika 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan.
"Jadi aturan yang melanggar itu sudah tertera. Ini adalah cari kami untuk mendisiplinkan ASN yang ada di lingkungan Pemprov Kalteng," tutup Lisda.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.