Berita Palangkaraya

Tanpa Apel dan Senam Pagi Selama Ramadan 2025, BKD Kalteng Ingatkan Tetap Ada Sanksi ASN Telat

Kepala BKD Kalteng Tegaskan ada sanksi tegas bagi ASN yang telat pada Ramadah 2025 meskipun selama puasa ditiadakan senam pagi dan upacara

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Ketua BKD Kalteng, Lisda Arriyana saat ditemui awak media, Selasa (4/3/2025). Dia menyebut, terdapat perubahan jam kerja ASN selama Ramadan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau Pemprov Kalteng, mengubah jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025

Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kalteng, Lisda Arriyani menyampaikan, selama Ramadan 2025, senam pagi setiap Jumat serta apel pagi ditiadakan. 

Berdasarkan surat edaran nomor 800/56/IV.1/BKD, pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadan berjumlah 32  jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. 

Adapun ketentuan jam kerja tersebut, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 hari kerja yakni, Senin-Kamis : pukul 08.00 - 15.00 WIB. Waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jum’at : pukul 08.00 - 15.30 WIB. Waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30 WIB. 

Sedangkan ketentuan jam kerja selama Ramadan untuk OPD yang melaksanakan 6 hari kerja, yakni Senin-Kamis dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 WIB. Waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jum’at : pukul 08.00 - 14.30 WIB. Waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30 WIB. 

Meski ada perubahan selama Ramadan, Lisda menegaskan, tetap ada sanksi bagi ASN yang terlambat bekerja. 

"Kan kita ada E-Sinerja, itu akan kelihatan, kemarin juga sudah kita keluarkan surat edaran untuk disipilin ASN," ungkap Lisda. 

Lisda mengatakan, dalam surat edaran tersebut sudah disebutkan tentang sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. 

Baca juga: Pemkab Murung Raya Atur Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan 1446 H

Baca juga: Aturan Baru ASN di Kota Palangka Raya Selama Ramadan, Dikurangi Lima Jam Dalam Sepekan 

Dalam surat dengan nomor 800 / 61 / IV.1 / BKD tertanggal 24 Februari 2025, ASN bakal mendapat teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan selama 1-3 hari. 

Sanksi bagi ASN yang melanggar disipilin berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan tidak hormat jika 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan. 

"Jadi aturan yang melanggar itu sudah tertera. Ini adalah cari kami untuk mendisiplinkan ASN yang ada di lingkungan Pemprov Kalteng," tutup Lisda.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved