Mura Emas
Pemkab Murung Raya Atur Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan 1446 H
Pemkab Mura melakukan tindaklanjut pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
TRIBUNKALTENG.COM, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melakukan tindaklanjut pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Upaya ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada 12 April 2023.
Selain itu, ada Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan Tahun 2025.
Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Tahun 2025.
Baca juga: Cegah Lonjakan Harga, Sekda Murung Raya Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi jelang Ramadan
Bupati Murung Raya melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K Tambunan mengatakan, pengaturan jam kerja ASN termasuk tenaga kontrak berlaku pada Ramadan ini saja.
“Dimana ada perubahan jadwal untuk jam kerja masuk kantor Hari Senin sampai dengan Kamis menjadi pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja menjadi pukul 15.00 WIB," jelasnya.
"Sedangkan untuk Hari Jumat, jam masuk kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB".
"Pemberlakuan jam tersebut berlaku bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang memberlakukan lima hari kerja,” jelas Rahmat.
Tambah Rahmat, bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin-Kamis dan Sabtu, jam masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Kemudian, untuk hari jumat jam masuk kerja 08.00 WIB, istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB.
Khusus untuk jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32 jam, 30 menit.
“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan yang nonmuslim dapat menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” pungkas Rahmat.
Genjot Pembangunan Daerah, Pemkab Murung Raya Tingkatkan Sinergi Bersama Investor |
![]() |
---|
Bupati Murung Raya Heriyus Serahkan Langsung LKPD 2024 ke BPK RI Kalteng |
![]() |
---|
Penyerahan 3 Raperda dan Hasil Reses pada Rapat Paripurna DPRD Murung Raya dan |
![]() |
---|
Pemkab Mura Serahkan Tiga Raperda Pada DPRD, Salah Satunya Terkait Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
Akbid Mura Tingkatkan SDM Tenaga Kesehatan Melalui Praktik Keterampilan di RSUD Puruk Cahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.