Berita Palangkaraya
Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Dosen Hukum UPR Sebut Konsumen Dirugikan Berhak Menggugat
Praktisi hukum sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) Hilyatul Asfia sebut masyarakat bisa menggugat merasa dirugikan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Praktisi hukum sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) Hilyatul Asfia, menyoroti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) 2018-2023.
Hilyatul Asfia mengatakan, negara bertanggung jawab dalam melindungi konsumen dari kerugian akibat peredaran Pertamax oplosan.
"Konsumen yang dirugikan berhak menggugat dan menuntut ganti rugi dari PT Pertamina melalui mekanisme hukum yang telah diatur, termasuk gugatan kelompok (class action), jika mengalami kerugian serupa," ujar Asfia, Kamis (27/2/2025).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.
Selain RS, Kejagung menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pasca penetapan 7 tersangka itu, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.
Asfia menyebut, tindakan itu mencerminkan pengabaian terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: VIRAL Tagar Pertamax Trending di X, Dugaan Korupsi Rp 193 T Pertamina Ramai Diulas di Medsos
Baca juga: Soal Korupsi Pertamina Rugikan Masyarakat, Ini Kata Pengamat Ekonomi UPR
Pasal tersebut, jelasnya, menjamin hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian ketika barang atau jasa yang diterima, tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
"Oleh karena itu, negara harus menegakkan regulasi secara ketat guna memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi bahan bakar," tutup Asfia.
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.