Berita Palangkaraya

Soal Korupsi Pertamina Rugikan Masyarakat, Ini Kata Pengamat Ekonomi UPR

Pengamat Ekonomi dari Universitas Palangka Raya (UPR), Fitria Husnatarina menilai, kasus korupsi impor minyak mentah oleh para petinggi Pertamina

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Pengamat sekaligus akademisi Ekonomi Universitas Palangkaraya (UPR) Fitria Husnatarina. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengamat Ekonomi dari Universitas Palangka Raya (UPR), Fitria Husnatarina menilai, kasus korupsi impor minyak mentah yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina sangat merugikan masyarakat. 

Pasalnya, salah satu modus yang dilakukan para tersangka adalah upgrade blending BBM dari Pertalite atau Ron 90 menjadi Pertamax atau Ron 92.

Modus lainnya adalah minyak mentah produksi dalam negeri ditolak diolah di kilang Pertamina dengan alasan spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi Kilang Pertamina.

Hal tersebut yang membuat Pertamina harus impor minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri.

Fitria juga menyoroti kasus korupsi tata kelola minyak mentah berdampak terhadap bidang ekonomi. 

"Kebocoran dan markup harga berdampak pada bidang ekonomi dan multiplier effect yang signifikan. Hal ini juga memengaruhi program pengendalian affordability energi di Indonesia," katanya, Rabu (26/2/2025). 

Selain itu, Fitria menjelaskan potensi korupsi dapat menyebabkan harga BBM menjadi lebih mahal. 

Yang mana hal tersebut bisa berdampak pada penghematan anggaran negara dalam pembelian BBM impor.

Ia mengatakan, pentingnya transparansi di BUMN, khususnya Pertamina.

"Termasuk juga teekait perbaikan sistem informasi manajemen diperlukan untuk mencegah korupsi," pesannya. 

Dirinya juga menjelaskan kerugian akibat korupsi berdampak pada negara dan masyarakat. 

Untuk itu ia menekankan, kerugian negara pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat melalui pajak.

"Untuk mencegah kasus serupa perbaikan dalam sistem monitoring dan evaluasi di BUMN dan juga pentingnya kredibilitas dan integritas dalam pengelolaan energi sebagai barang publik," pesannya. 

Lebih lanjut ia berpesan agar regulasi dan tata kelola minyak mentah dapat berjalan lebih transparan dan efisien. 

"Penerapan good corporate governance menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah korupsi di sektor energi," pungkas Fitria Husnatarina. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved