Berita Palangkaraya

Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Budak Narkoba, Polisi Amankan 14 Paket Sabu

Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap pria berinisial AR (38) di Kecamatan Jekan Raya, polisi sita 14 paket sabu dan barbuk lainnya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
TERSANGKA - AR (38) Tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Menteng, Jekan Raya, saat diperiksa di Polresta Palangka Raya, Rabu (26/2/2025) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap pria berinisial AR (38) beserta barang bukti sabu seberat 3,44 gram, beberapa waktu yang lalu. 

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini terjadi di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sebuah barak di Jalan Yogyakarta Blok IV. 

Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ucap Aji Suseno, Rabu (26/2/2025).  

Aji menerangkan, dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 200.000. 

Selain itu, sepeda motor tanpa STNK yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya juga disita. 

Lebih lanjut, Aji menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.  

Baca juga: Loka Rehabilitasi Narkoba akan Dibangun di Kotawaringin Timur, Ini Respons BNNP Kalteng 

Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk 3 Tersangka Pengedar Sabu 1,55 Gram

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini,” kata dia.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved