Berita Populer Kalteng
Berita Populer Kalteng: 43 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha hingga Update Polisi Tembak Warga
Berita Populer Kalteng: 43 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha hingga Update Polisi Tembak Warga

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Berkas perkara polisi menembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi ke tahap 2 dan dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu (12/2/2025).
Dua tersangka dalam kasus penembakan ini yakni Anton Kurniawan, mantan polisi yang menembak warga, serta Muhammad Haryono, sopir yang mengemudikan mobil saat korban ditembak dan disebut terlibat, dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya.
Adapun pasal yang ditambahkan kejaksaan pada saat tahap 2 yaitu pasal 181 KUHP tentang penelantaran jenazah dan menyembunyikan kematian untuk Haryono dan Anton Kurniawan.
Sedangkan untuk Anton ditambah pasal 339 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan setelah, disertai, atau sebelum tindak pidana lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, penambahan pasal itu diterapkan setelah melihat rekonstruksi kasus serta meneliti berkas perkara.
Saksi Mahkota Polisi Tembak Warga Dalam Perlindungan LPSK, Istri Mengaku Lebih Tenang

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menerima status Muhammad Haryono, saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga sipil di Katingan, sebagai justice collaborator atau JC. Istri Haryono, Yuliani mengaku lebih tenang.
Haryono merupakan seorang sopir yang melihat seluruh rangkaian penembakan yang dilakukan Anton Kurniawan, mantan polisi yang berdinas di Palangka Raya.
Saat kejadian, Anton masih berstatus sebagai polisi berpangkat Brigadir. Ia menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Setelah dibunuh, mobil korban dicuri dan mayatnya dibuang diparit beberapa kilometer dari lokasi kejadian.
Penembakan itu terjadi Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024). Haryono yang tengah mengemudikan mobil menjadi satu-satunya saksi yang melihat aksi sadis tersebut.
Haryono pun melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (10/12/2024). Ia kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat.
Berita Populer Kalteng, Bongkar Narkotika Senilai Rp 1.2 M di Gunung Mas, Jembatan Gohong Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Ajakan Gubernur Agustiar bagi Pemuda, Ada Titik Terang Keberadaan Fadel |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Prediksi Pengamat Politik Perebutan Kursi Ketua Golkar yang Kian Panas |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: APBDP 2025 Dibahas, Pemangkasan DAK ke Jabatan Ketua KPU Kapuas Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.