Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng: 43 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha hingga Update Polisi Tembak Warga

Berita Populer Kalteng: 43 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha hingga Update Polisi Tembak Warga

Editor: Haryanto
FOTO DOKUMEN YMKL UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
BURUH SAWIT - Foto dukumen ilustrasi dua warga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, sedang bekerja di perkebunan sawit sebagai buruh harian tetap. 

 

DIGIRING - Anton, mantan polisi yang menembak warga sipil beberapa waktu lalu, digiring menuju mobil setelah pelimpahan berkas ke kejaksaan, Rabu (12/2/2025).
DIGIRING - Anton, mantan polisi yang menembak warga sipil beberapa waktu lalu, digiring menuju mobil setelah pelimpahan berkas ke kejaksaan, Rabu (12/2/2025).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Berkas perkara polisi menembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi ke tahap 2 dan dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu (12/2/2025). 

Dua tersangka dalam kasus penembakan ini yakni Anton Kurniawan, mantan polisi yang menembak warga, serta Muhammad Haryono, sopir yang mengemudikan mobil saat korban ditembak dan disebut terlibat, dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya. 

Adapun pasal yang ditambahkan kejaksaan pada saat tahap 2 yaitu pasal 181 KUHP tentang penelantaran jenazah dan menyembunyikan kematian untuk Haryono dan Anton Kurniawan. 

Sedangkan untuk Anton ditambah pasal 339 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan setelah, disertai, atau sebelum tindak pidana lain. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, penambahan pasal itu diterapkan setelah melihat rekonstruksi kasus serta meneliti berkas perkara. 


Baca Selengkapnya

Saksi Mahkota Polisi Tembak Warga Dalam Perlindungan LPSK, Istri Mengaku Lebih Tenang

 

TERSANGKA - Haryono, saksi mahkota sekaligus tersangka dalam kasus polisi tembak warga sipil saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan, Rabu (12/2/2025).
TERSANGKA - Haryono, saksi mahkota sekaligus tersangka dalam kasus polisi tembak warga sipil saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan, Rabu (12/2/2025).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menerima status Muhammad Haryono, saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga sipil di Katingan, sebagai justice collaborator atau JC. Istri Haryono, Yuliani mengaku lebih tenang. 

Haryono merupakan seorang sopir yang melihat seluruh rangkaian penembakan yang dilakukan Anton Kurniawan, mantan polisi yang berdinas di Palangka Raya. 

Saat kejadian, Anton masih berstatus sebagai polisi berpangkat Brigadir. Ia menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Setelah dibunuh, mobil korban dicuri dan mayatnya dibuang diparit beberapa kilometer dari lokasi kejadian. 

Penembakan itu terjadi Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024). Haryono yang tengah mengemudikan mobil menjadi satu-satunya saksi yang melihat aksi sadis tersebut. 

Haryono pun melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (10/12/2024). Ia kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved