Berita Palangkaraya
Respon Kuasa Hukum Amelia Santy Terkait Statment GY, Windu : Pernyataan Tidak Masuk Akal
Windu Sukmono kuasa hukum dari Biduan Dangdut Amelia Santy mengatakan, pernyataan terduka pelaku tindak asusila GY tak masuk akal
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan pria berinisial GY yang merupakan seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) pada salah satu SMA di Kota Palangka Raya semakin memanas.
Ya, bagaimana tidak, GY dan Kuasa Hukumnya, Advokat Gayus Talajan baru-baru ini melakukan klarifikasi dan membantah tuduhan yang dilaporkan oleh Amelia Santy yang merupakan seorang biduan dangdut.
Melalui kuasa hukumnya, Gayus Talajan membantah semua tudingan yang ditujukan kepada kliennya.
Namun demikian, Amelia Santy melauui kuasa hukumnya, Advokat Windu Sukmono hanya menjawab santai.
"Bebas aja sih, itu kan hak-hak mereka untuk memberikan statment. Cuma menurut saya membangun statment itu cuma berdasarkan imajinasi aja tapi lebih kepada bukti-bukti pendukungnya," kata Windu Sukmono, Senin (27/1/2025).
Menurut Windu, melalui video pernyatan klarifikasi yang dilakukan oleh GY dan kuasa hukumnya yang dia terima, pernyataan GY tidak masuk akal.
Termasuk, Windu mempertanyakan jika memang GY tidak ada tujuan melakukan tindak asusila, kenapa harus microphone (mic) yang dipegang Amelia Santy yang harus direbut.
Padahal, kata Windu, saat itu banyak orang yang berada di atas panggung, dan kenapa GY memaksa mengambil mic yang dipegang Amelia Santy.
"Kenapa harus klien kami (Amelia Santu, red) padahak kan banyak orang yang berada di atas panggung, termasuk saksi kami juga ada pegang mic," bebernya.
Sementara itu saat disinggung apakah akan ada rencana mediasi GY dan Amelia Santy kedepannya, Pengacara dari kantor Advokat dari Kantor Hukum Advokat Ajungs TH L Suan SH & Partners mengatakan demikain.
"Klien kami ini sebenarnya sudah memberi ruang untuk mediasi, tapi malahan GY ini menyanggah dan membuat video klarifikasi. Jadi ya kayanya sulit untuk mediasi," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Advokat Wilson Sianturi yang juga kuasa hukum Amelia Santy pun menambahkan.
"Intinya kita hargai satmen dari GY dan kuasa hukumnya, dan intinya nanti di pembuktian aja apakah mereka benar atau salah," pungkas Wilson Sianturi.
Diketahui, oknum kepala sekolah atau kepsek satu diantara SMA di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) di duga melakukan tindak asusila kepada salah satu biduan dangdut.
Kejadian tersebur terjadi pada Minggu (5/1/2025) lalu di sebuah acara resepsi pernikahan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.