Pilkada Kalteng 2024
Sengketa Pilkada di Kalteng, Praktisi Hukum Prediksi Kapuas dan Barito Utara Berpotensi ke Tahap 2
Praktisi hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan prediksi sengketa Pilkada Kapuas dan Barito Utara akan lanjut tahap 2 pada sidang Mahkamah Konstitusi
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Semua Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah menjalani agenda sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.
Praktisi hukum memprediksi perkara Kapuas dan Barito Utara paling besar berpotensi lanjut ke tahap 2.
Praktisi hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan menerangkan, pada fase pertama ini menyoroti tentang kejelasan dari permohonan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
"Contohnya misalkan, untuk menguji apakah permohonan itu jelas atau obscuur libel (kabur)," ucap Ari, Sabtu (25/1/2025).
Dalam fase 1 sidang sengketa Pilkada ini, kata Ari, akan melihat apakah permohonan sudah memenuhi syarat formil.
Jadi, lanjutnya, pada sidang fase 1 ini, bukan masuk pada bantahan terhadap fakta yang sebenarnya.
"Kalau bantahan itu akan diuji di fase kedua," terang Ari.
Berdasarkan isi permohonan dan jawaban dari termohon pada fase 1, Ari menilai, yang paling berpotensi untuk lanjut ke fase 2, yakni Kapuas dan Barito Utara.
Ari menjelaskan, alasan perkara Pilkada Kapuas berpotensi lanjut ke fase 2 karena pemohon mendalilkan kondisi banjir yang mempengaruhi hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Pemohon dalam perkara Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini juga membandingkan ketika terjadi banjir dan tidak terjadi banjir.
"Oleh karena itulah pemohon menilai banjir ini memiliki dampak konstitusional terhadap pemilih, itu mungkin akan jadi pertimbangan untuk masuk fase ke-2, karena untuk membuktikannya harus di uji," kata Ari.
Selain itu, Ari juga menyebut faktor lain yang membuat sengketa Pilkada Kapuas lanjut ke sidang fase 2, yaitu KPU Kapuas yang lebih dulu menyatakan Wiyatno-Dodo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, padahal gugatan di MK masih berjalan.
Kemudian, selain Kapuas, sengketa Pilkada di Barito Utara juga dinilai berpotensi lanjut ke fase 2.
Ari mengungkapkan, dalam dalil permohonannya, pemohon perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyampaikan ada pemilih yang tidak menggunakan KTP ketika menggunakan hak pilihnya di TPS.
Kemudian, Termohon menjawab bahwa pemilih yang dimaksud pemohon memang tidak menggunakan KTP ketika memilih, namun pemilih tersebut terdaftar di DPT sehingga memilik hak untuk memilih.
"Hal ini perlu dibuktikan di fase kedua bukan fase pertama, karena itu cukup beralasan jika sengketa Pilkada di Barito Utara lanjut ke pembuktian," jelas Ari.
Selain Kapuas dan Barito Utara, Ari memprediksi, sengketa Pilkada di Lamandau juga berpotensi lanjut ke fase berikutnya.
Namun, Ari menegaskan, hal itu hanya sebatas prediksi dan semua daerah punya peluang ke sidang fase 2.
"Tapi kalau prediksi saya, Kapuas dan Barito Utara yang paling berpotensi, kalau 3 mungkin Lamandau," jelasnya.
Setelah melaksanakan sidang sengketa Pilkada fase 1, agenda selanjutnya adalah rapat hakim yang membahas laporan hasil pemeriksaan oleh panel hakim, pembahasan perkara serta penyusunan dan finalisasi putusan yang akan dijadwalkan pada 5-10 Februari 2025. Sedangkan untuk pembacaan putusan dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Daftar Pasangan Asal Kalteng, Kumpulan Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kotim Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Halikinnor-Irawati Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Kotim Tetapkan Halikinnor-Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu Perihal MK Tolak Gugatan Palson Rojikin-Vina di Pilwalkot Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.