Berita Palangka Raya
Inilah Peranan Satuan Tugas Program Swasembada Pangan, Berikut Kata Kajati Kalteng Undang Mugopal
Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng), Undang Mugopal melantik Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan Dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) program swasembada
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng), Undang Mugopal melantik Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan Dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) program swasembada pangan, Kamis (23/1/2025).
Satgas ini bertugas untuk menyusun rencana kegiatan, melaksanakan dan melakukan monev program tersebur, serta hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melakukan pendampingan, pengawalan dan pencegahan dibidang hukum pada kegiatan yang berkaitan dengan program swasembada pangan di Kalteng tahun 2025.
Satgas P3H ini akan dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng, Budi Hartono.
Selain itu, Kejati Kalteng juga membentuk posko daerah P3H program swasembada pangan di Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Barat, Barito Utara, Barito Selatan, Seruyan dan Kotawaringin Timur.
Pada sambutannya Undang Mugopal meminta agar satgas P3H program swasembada pangan bekerja dengan optimal dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Jadwal Seleksi dan Pelatihan di BLK Palangka Raya, Berikut Syarat Lengkap Daftar Jurusan
"Sehingga potensi penyimpangan dalam program swasembada pangan dapat diatasi, dan pada akhirnya terwujud kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita program Pemerintahan Prabowo-Gibran," ujarnya.
Diketahui dalam program pemerintah melibatkan kejaksaan dan TNI-Polri dalam program swasembada pangan, termasuk di Kalteng.
Sebelumnya, Polda Kalteng juga melaksanakan penanaman jagung di lahan seluas 1.200 hektare di Desa Tumbang Telaken, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Selasa (21/1/2025).
Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Rakhmad Setyadi berharap, dengan kolaborasi dengan Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya, program swasembada pangan bisa dimaksimalkan.
""Untuk tahap awal penanaman dilakukan di lahan seluas 600 hektare di Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, dengan didukung dari GAPKI, Forkopimda dan pihak terkait," ungkapnya.
(Tribunkalteng.com/AhmadSupariandi)
UNDA Cup II 2025 di Sampit Kotim, Taekwondo UPR Borong 10 Medali, Semua Atlet Naik Podium |
![]() |
---|
Sempat Predikat WDP Tahun Sebelumnya, Pemkab Murung Raya Raih WTP, BPK Beri 60 Hari Perbaikan |
![]() |
---|
Tukang Batu Umur 60 Tahun Jalan Lais Palangka Raya Ditemukan Meninggal, Tak Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Tak Ikut Demo pada Senin, Komunitas Ojol Palangka Raya Bakal Doa Bersama di Tugu Soekarno |
![]() |
---|
Tingkatkan Kontribusi Perusahaan Terhadap PAD, Pemprov Kalteng Bakal Rapat di 3 Zona Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.