Polda Kalteng Sita 24 Botol Miras Ilegal di Warung Remang-remang di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya

Polda Kalteng menyita 24 botol minuman keras (miras) tak berizin dalam operasi patroli tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (10/1/2025) malam. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
POLDA KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng menyita 24 botol minuman keras (miras) tak berizin dalam operasi patroli tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (10/1/2025) malam.  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng menyita 24 botol minuman keras (miras) tak berizin dalam operasi patroli tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (10/1/2025) malam. 

Petugas mendapati miras tak berizin itu pada saat merazia warung remang-remang di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Kalteng. 

Karena tidak ditemukan surat izin perdagangan alkohol, petugas menyita 16 botol bir dan delapan anggur merah serta memproses pemilik toko tersebut. 

"Kemudian anggota kembali ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng dengan membawa pemilik toko," ujar Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025). 

Baca juga: 3 Nyawa Melayang Karena Tegak Miras Oplosan di Kota Banjar Jawa Barat, Sempat Dibawa ke RS

Selain merazia warung remang-remang di Jalan Mahir Mahar, Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng juga berpatroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi gangguan kemananan. Patroli ini dilaksanakan pada pukul 22.00-02.00 WIB. 

"Di titik pertama yaitu Jalan Flamboyan bawah terpantau situasi aman dan kondusif. Kemudian dilanjutkan dilokasi kedua Pelabuhan Rambang dan mendapati para pemuat ikan yang sedang memuat ikan, lalu bertemu juga dengan ketua RT yang sedang patroli," jelas Arie. 

Kemudian, lanjut Arie, anggota menuju ke Jalan Tamanggung Tilung dan situasi terpantau aman kondusif. 

Arie menyebut, patroli dilakukan untuk meminimalisir tindak pidana ringan di masyarakat. Kegiatan ini, juga sebagai bentuk penegakkan hukum. 

Arie menyampaikan, tindak pidana ringan merupakan tindakan yang perlu diberi perhatian lebih. 

Secara keseluruhan lokasi tujuan patroli terpantau aman dan kondusif. Meski begitu, Arie berharap razia miras tak berizin di Jalan Mahir Mahar membuat hal serupa tak terulang lagi. 

"Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dalam memperjual belikan minuman barang terlarang seperti alkohol," tukasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved