Tahun Baru 2025

Polda Kalteng Imbau Pedagang Kembang Api Tak Jual Petasan 

Polda Kalteng menyampaikan imbauan kepada para pedagang kembang api untuk mencegah kecelakaan dan kebakaran akibat. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
POLDA KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Petugas Polda Kalteng saat mendatangi pedagang kembang api sekaligus menyampaikan imbauan agar menjual produk SNI, Minggu (29/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA  - Polda Kalimantan Tengah mengimbau para pedagang kembang api untuk meningkatkan keselamatan dan mematuhi protokol keamanan menjelang Tahun Baru 2025. 

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penjualan dan penggunaan kembang api yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat mebgakibatkan kecelakaan dan kebakaraan. 

Karena itu, kata Erlan, Polda Kalteng menyampaikan imbauan kepada para pedagang kembang api untuk mencegah kecelakaan dan kebakaran akibat. 

Dia juga mengingatkan agar para pedagang kembang api hanya menjual produk Standart Nasional Indonesia (SNI). 

"Pedagang kembang api harus menjual produk SNI dan tidak membahayakan masyarakat," ujarnya, Senin (30/12/24). 

Baca juga: Menjelang Malam PergantianTahun, Penjual Kembang Api Menjamur di Pinggiran Jalan Palangkaraya

Lebih lanjut, para pedagang juga diingatkan untuk menghindari penjualan di dekat bahan mudah terbakar, serta tidak mengedarkan petasan yang menimbulkan bahaya. 

Erlan mengingatkan, pelanggaran akibat menyimpan dan mengedarkan petasan yang menimbulkan bahaya seperti ledakan atau kebakaran dapat dijatuhi hukuman pidana, berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

"Dengan imbauan ini, diharapkan kamtibmas dapat tetap terjaga, sehingga masyarakat bisa merayakan malam Tahun Baru dengan aman, tertib dan penuh makna," tutup Erlan.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved