Breaking News

Pilkada 2024

UPDATE Real Count KPU Pilgub Jakarta 2024, Cek Pramono Anung-Rano Karno di pilkada2024.kpu.go.id

Pilgub Jakarta 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU RI melalui pilkada2024.kpu.go.id. Kabar Pramono Anung - Rano Karno.

Editor: Nia Kurniawan
Instagram @si.rano dan YouTube PROGRAM NOSTALGIA RCTI
Rano Karno di dunia nyata dan di layar kaca sinetron Si Doel Anak Sekolahan. Pilgub Jakarta 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU RI melalui pilkada2024.kpu.go.id. Kabar Pramono Anung - Rano Karno. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Berikut update hasil Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Jakarta 2024 resmi KPU.

Hasil real count Pilgub Jakarta 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU RI melalui pilkada2024.kpu.go.id. Kabar Pramono Anung - Rano Karno.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung - Rano Karno unggul menurut hasil sementara penghitungan suara real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari pantauan hingga Jumat (29/11/2024) siang di laman pilkada2024.kpu.go.id, data yang masuk sebanyak 99,93 persen atau 14.825 TPS dari 14.835 TPS.

Pramono-Rano unggul sementara dengan torehan 2.181.939 suara yang ekuivalen 50,07 persen. 

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membuntuti dengan meraih 1.717.245 suara atau setara 39,40 persen.

Di posisi terakhir, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan raihan 458.886 suara ekuivalen 10,53 persen.

Adapun, hasil yang disajikan ini belum berakhir, karena terdapat sejumlah tahapan yang masih akan dilakukan oleh KPU.

Nantinya, proses rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan Gubernur Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, calon yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50 persen.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangi lebih dari 50 persen suara.

Jika tidak, akan dilanjutkan dengan putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved