Berita Palangka Raya

Praktisi Hukum di Palangka Raya Sorot Pejabat Pemprov Kalimantan Tengah yang Dilaporkan ke KPK 

Praktisi hukum di Palangka Raya, Parlin B Hutabarat menyoroti sejumlah pejabat Pemprov termasuk Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Praktisi hukum di Palangka Raya, Parlin B Hutabarat menyoroti sejumlah pejabat Pemprov termasuk Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Praktisi hukum di Palangka Raya, Parlin B Hutabarat menyoroti sejumlah pejabat Pemprov termasuk Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran beserta pihak swasta yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). 

Menurut Parlin, soal laporan ke KPK ini bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi pada hakikatnya siapapun berhak melaporkan bila ada dugaan terjadi tipikor. 

"Karena ini menyangkut kepentingan keuangan negara dan tipikor itu bukan delik aduan," ujar Parlin, Minggu (10/11/2024). 

Parlin menjelaskan, ada sejumlah indikator dalam kasus korupsi di antaranya karena mark up atau penambahan belanja pemerintah, penggunaan keuangan fiktif atau perbuatan melawan hukum lainnya yang berakibat merugikan keuangan negara. 

Baca juga: Diburu KPK Kini Tubuh Sahbirin Noor Tampak Kurus, Paman Birin Muncul di Kantor Gubernur Kalsel

Baca juga: Kemeriahan Hari Pahlawan Nasional di Sampit Kalteng, ini Kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

Direktur LBH Genta Keadilan ini menilai, laporan tersebut bisa jadi dipandang terdapat unsur politik. Karena itu, kata dia lagi, laporan tersebut disampaikan saat dalam tahapan Pilkada. 

"Namun yang perlu digaris bawahi, isu bansos ini telah dikonsumsi publik, maka KPK harus segera melakukan kewenangannya seperti halnya tindakan penyelidikan agar isu bansos ini tidak jadi liar," ucap Parlin. 

Laporan yang diajukan pada Kamis (8/11/2024) tersebut disampaikan oleh Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam. 

Para pelapor menyertakan sejumlah bukti terkait dugaan penyalahgunaan program penyaluran bansos periode Maret-Oktober 2024 yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 547,89 miliar. 

Ada tiga program bansos yang dipertanyakan. Pertama, bantuan uang non-tunai senilai Rp 187,31 miliar, termasuk Program Beasiswa TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) dan BIDIK MISI Kalteng Berkah 2024. 

Program ini menyasar 13.113 mahasiswa D3,D4,S1 dengan nilai Rp 7,5 juta per mahasiswa. Yang mana satu di antara syaratnya berupa surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. 

Kedua, bansos dalam bentuk barang senilai Rp 317,35 miliar. Dan yang ketiga bansos sembako senilai Rp 43,22 miliar yang disalurkan di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng selama April-September 2024. 

"Terjadi peningkatan anggaran bansos yang sangat signifikan," ungkap Sukarlan. 

Ia membandingkan nilai bansos tahun 2024 yang mencapai Rp547,89 miliar dengan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 5 miliar dan Rp 8,46 miliar pada tahuj 2023. 

"Pengkatan ini fantastis, seolah-olah menggambarkan adanya kondisi darurat dan bencana sosial yang sangat parah di Kalimantan Tengah," tambahnya. 

Sampai saat ini Gubernur Kalteng belum memberikan tanggapan terkait laporan yang menyeret namanya itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved