DPRD Kalteng

Legislator DPRD Kalteng Arton Dohong dan Pemprov Hadiri Kegiatan di Banjarmasin, Ini yang Dibahas

DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kalteng, melalui Dinas Perhubungan melakukan kegiatan sosialisasi, dihadiri Artin S Dohong

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ketua DPRD Kalteng sementara, Arton S Dohong memberikan sambutan pada kegiatan di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (17/10/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kalteng, melalui Dinas Perhubungan melakukan kegiatan sosialisasi.

Adapun sosialisasi itu membahas Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang. 

Acara ini sendiri berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/10/2024)  kemarin, dan dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

Menurut Arton S Dohong, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat, terutama para pengguna transportasi laut dan sungai, mengenai aturan baru yang mengatur pelayaran di bawah jembatan bentang panjang. 

"Aturan ini dibuat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas air, serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalur-jalur perairan yang padat," ujar Arton S Dohong

Politisi senior dari PDI Perjuangan ini juga menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami dan menaati peraturan tersebut.

"Untuk itu penting bagi semua untuk memahami dan mematuhi perda ini agar dapat menjaga keselamatan dan mencegah potensi kecelakaan di jalur sungai dan laut, terutama di bawah jembatan,” katanya. 

Mantan Bupati Gunung Mas tersebut menekankan, bahwa pemahaman yang baik terhadap peraturan ini akan membantu menciptakan transportasi perairan yang lebih aman dan tertib di Kalimantan Tengah.

Dengan sosialisasi ini, ia berharap masyarakat, khususnya para pengguna angkutan sungai dan laut, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan baru.

"Perda ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki tata kelola transportasi sungai dan laut, mengingat pentingnya jalur perairan sebagai salah satu moda transportasi utama di wilayah tersebut," tutup Arton S Dohong. (*) 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved