Pengumuman Studi AMDAL PT Permata Timur Lestari
PT Permata Timur Lestari bermaksud menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
TRIBUNKALTENG.COM - PT Permata Timur Lestari berencana melakukan penambahan luas areal kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit/crude palm oil (CPO) kapasitas 60 ton TBS/jam dan pengolahan inti kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) kapasitas 100 ton kernel/hari yang berlokasi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dari luasan 9,8 Ha menjadi 32,5 Ha.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan No. 600/1853/I.2/DLH tanggal 18 September 2024 dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah yang menyatakan bahwa PT Permata Timur Lestari wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan, maka PT Permata Timur Lestari bermaksud menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk memperoleh persetujuan lingkungan yang dimaksud.
Selain itu, penyusunan AMDAL ini juga bertujuan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pemrakarsa PT. Permata Timur Lestari.
Lokasi rencana usaha dan/ atau kegiatan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan penambahan luasan pabrik:
1. Pengolahan Kelapa Sawit /Crude Palm Oil (CPO) Kapasitas 60 Ton TBS/Jam
2. Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Crude Palm Kernel Oil (CPKO) Kapasitas 100 Ton Kernel/Hari.
Luas Lahan Eksisting 9,8 Ha,
Perubahan Luas Lahan 32,537 Ha
Potensi Dampak Lingkungan yang akan Ditimbulkan:
1. Kesempatan Kerja
2. Peluang Berusaha
3. Perubahan Persepsi Masyarakat
4. Penurunan Kualitas Udara
5. Penurunan Kualitas Air
6. Peningkatan Kebisingan
7. Timbulan Limbah Padat
8. Timbulan Limbah B3
9. Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
Dalam rangka menerapkan ketentuan AMDAL, melalui pengumuman ini PT. Permata Timur Lestari sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat, dan tanggapan sebagai bahan kajian dan telaahan studi AMDAL selanjutnya.
Saran masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar; Ditulis dengan jelas dan mudah dibaca; dan Mencantumkan data identitas (nama, alamat, No. Tlp).
Menyampaikan/ mengirimkan kepada:
1. Kantor Camat Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan
3. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk dapat dimaklumi. (*)
| Jadwal Klarifikasi 22 September, DLH Kalteng Hentikan Aktivitas PT WS 88 yang Diduga Ilegal |
|
|---|
| Pengumuman Studi Amdal PT Permata Inti Sawit |
|
|---|
| Pengumuman Studi AMDAL PT Lautan Hutan Lestari Pembangunan Stockpile Batubara dan Sarana Prasarana |
|
|---|
| Pengumuman Studi AMDAL PT Lautan Hutan Lestari untuk Kegiatan Konstruksi Jalan Hauling Tambang |
|
|---|
| PENGUMUMAN STUDI AMDAL PT KAPUAS BARA UTAMA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Pengumuman-Studi-AMDAL-PT-Permata-Timur-Lestari.jpg)