Pengumuman Studi AMDAL PT Permata Timur Lestari

PT Permata Timur Lestari bermaksud menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Pengumuman Studi AMDAL PT Permata Timur Lestari. 

TRIBUNKALTENG.COM - PT Permata Timur Lestari berencana melakukan penambahan luas areal kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit/crude palm oil (CPO) kapasitas 60 ton TBS/jam dan pengolahan inti kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) kapasitas 100 ton kernel/hari yang berlokasi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dari luasan 9,8 Ha menjadi 32,5 Ha.

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan No. 600/1853/I.2/DLH tanggal 18 September 2024 dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah yang menyatakan bahwa PT Permata Timur Lestari wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan, maka PT Permata Timur Lestari bermaksud menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk memperoleh persetujuan lingkungan yang dimaksud. 

Selain itu, penyusunan AMDAL ini juga bertujuan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut: 

Nama Pemrakarsa  PT. Permata Timur Lestari.

Lokasi rencana usaha dan/ atau kegiatan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan penambahan luasan pabrik:

1. Pengolahan Kelapa Sawit /Crude Palm Oil (CPO) Kapasitas 60 Ton TBS/Jam
2. Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Crude Palm Kernel Oil (CPKO) Kapasitas 100 Ton Kernel/Hari. 

Luas Lahan Eksisting 9,8 Ha,       

Perubahan Luas Lahan 32,537 Ha

Potensi Dampak Lingkungan yang akan Ditimbulkan:  

1. Kesempatan Kerja    
2. Peluang Berusaha  
3. Perubahan Persepsi Masyarakat 
4. Penurunan Kualitas Udara   
5. Penurunan Kualitas Air   
6. Peningkatan Kebisingan   
7. Timbulan Limbah Padat   
8. Timbulan Limbah B3    
9. Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

Dalam rangka menerapkan ketentuan AMDAL, melalui pengumuman ini PT. Permata Timur Lestari sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat, dan tanggapan sebagai bahan kajian dan telaahan studi AMDAL selanjutnya. 

Saran masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar; Ditulis dengan jelas dan mudah dibaca; dan Mencantumkan data identitas (nama, alamat, No. Tlp). 

Menyampaikan/ mengirimkan kepada:

1. Kantor Camat Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan
3. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah

Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk dapat dimaklumi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved