amdal

Pengumuman Studi Amdal PT Permata Inti Sawit

PT. Permata Inti Sawit berencana mendirikan Usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
AMDAL - PT. Permata Inti Sawit melakukan penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan Usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan Kapasitas 45 Ton TBS/Jam dan Usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit dengan Kapasitas 100 Ton Kernel/Hari beserta fasilitas pendukungnya dilahan seluas 36.62 Ha yang berlokasi di Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. 

TRIBUNKALTENG.COM - PT. Permata Inti Sawit berencana mendirikan Usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan Kapasitas 45 Ton TBS/Jam dan Usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit dengan Kapasitas 100 Ton Kernel/Hari beserta fasilitas pendukungnya dilahan seluas 36.62 Ha yang berlokasi di Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta telah melakukan Penapisan Mandiri AMDAL-NET menyatakan bahwa PT. Permata Inti Sawit wajibkan melakukan penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan yang dimaksud.

Penyusunan AMDAL ini juga bertujuan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:

- Nama Pemrakarsa : PT. Permata Inti Sawit
- Email : perkasaintisawit@gmail.com  
- Lokasi Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan : Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah 
- Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan : Mendirikan Usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan kapasitas 45 Ton 
- TBS/Jam dan Kegiatan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit dengan Kapasitas 100 Ton Kernel/Hari beserta fasilitas pendukungnya dilahan seluas 36,62 Ha.
- Perencanaan Luas Lahan :  36,62 Ha 

">

Potensi Dampak Lingkungan yang akan ditimbulkan:

1. Peluang Kerja dan Usaha 
2. Peningkatan Perekonomian Masyarakat 
3. Peningkatan Penerimaan Daerah 
4. Perubahan Persepsi Masyarakat 
5. Penurunan Kualitas Udara 
6. Penurunan Kualitas Air 
7. Peningkatan Kebisingan 
8. Perubahan Keanekaragaman Hayati 
9. Timbulan Kebauan 
10. Timbulan Limbah Padat 
11. Timbulan Limbah B3 
12. Penurunan Kualitas dan Kapasitas Layanan Jalan

Dalam rangka menerapkan ketentuan AMDAL, melalui pengumuman ini PT. Permata Inti Sawit sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat, dan tanggapan sebagai bahan kajian dan telaahan studi AMDAL selanjutnya. 

Saran masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 

* Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar; 
* Ditulis dengan jelas dan mudah dibaca; dan 
* Mencantumkan data identitas (nama, alamat, No. Tlp) 

Menyampaikan/ mengirimkan kepada: 

1. Kantor Camat Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah 
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lamandau 
3. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah 

Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk dapat dimaklumi.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved