Menelisik Catatan Hitam Kasus Gembong Narkoba Salihin alias Saleh
Kasus bandar narkotika Salihin alias Saleh yang belum lama dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kasus bandar narkotika Salihin alias Saleh yang belum lama dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai sungguh fenomenal.
Sosok yang disebut-sebut bak 'Pablo Escobar Kampung Puntun' tersebut tidak hanya menarik perhatian karena pelariannya dan menjadi buron selama hampir dua tahun, tetapi juga meninggalkan catatan hitam dalam proses peradilan.
Pada Tahun 2022, Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial dengan menyatakan Salihin alias Saleh bin Abdullah tidak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.
Dilansir dari beberapa pemberitaan yang mengemuka, dalam persidangan terdakwa Salihin alias Saleh pada saat itu terdapat perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim.
Baca juga: Menilik Kerajaan Raja Narkoba Puntun Palangka Raya, Tersembunyi Dibalik Gubuk
Hakim Heru Setiyadi menyatakan bahwa perbuatan Salihin terbukti, sementara dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.
Meskipun ada bukti yang jelas, namun Salihin alias Saleh akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Keputusan kontroversial tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi.
Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Saleh bersalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Salihin alias Saleh secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.
Setelah diputus bersalah, Salihin alias Saleh terus menghindar dari kejaran penegak hukum yang mencoba menangkapnya untuk menjalani hukuman.
Bukan menyesali semua perbuatannya, Saleh justru melanjutkan bisnis haramnya dengan membangun lokasi untuk berfoya foya dan menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk menikmati barang haram tersebut.
Tidak hanya itu, Saleh bahkan mengumpulkan wanita- wanita muda di sebuah tempat karaoke, dan kerap melakukan pesta narkoba.
G, A, dan M merupakan tiga di antara sekian banyak wanita Salihin alias Saleh.
Ketiga wanita tersebut diketahui tinggal bersama Saleh.
| Kanwil Kemenkum Kalteng Bekali Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kota Palangka Raya |
|
|---|
| Kratom Diperjualbelikan, Ini Penjelasan BNN Kota Palangka Raya |
|
|---|
| Sosok Dedy Tabrani, Perwira Kelahiran Aceh Penembak Teroris Ini Kini Jabat Kepala BNNP Kalteng |
|
|---|
| Berantas Narkoba, Gubernur Kalteng Sebut Perlu Sanksi Adat hingga Sebar Foto Bandar |
|
|---|
| Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Uang-ratusan-juta-rupiah-yang-disita-aparat-dari-bandar-narkoba-Saleh.jpg)