Berita Palangkaraya
Sikap Ketua MUI Kalteng, Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja Usia Sekolah
Fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini menurut MUI Kalteng sama saja membolehkan budaya seks bebas pada remaja dan kepada pelajar.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Soal Peraturan Pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/pelajar mendapat kritikan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah ( MUI Kalteng ) Khairil Anwar.
Terbitnya peraturan yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan / UU Kesehatan sangat disayangkan MUI Kalteng.
Pihak MUI Kalteng secara tegas menolak adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tersebut.
Penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini menurut MUI Kalteng sama saja membolehkan budaya seks bebas pada remaja dan kepada pelajar.
"Tentu saja saya selaku tokoh agama tentu menolak adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang belum menikah. Ini seperti di negara Amerika pada zaman dahulu saja," ujar Khairil Anwar, Selasa (6/8/2024)
Khairil menjelaskan, bahwa adanya peraturan tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan pada kelompok anak-anak atau pasangan yang belum suami istri di Kalimantan Tengah.
Ia justru menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.
"Penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar tersebut telah bertentangan dengan prinsip agama, terlebih di dalam Al-Quran mengatakan bahwa 'jangan kau dekati zinah'," ungkapnya.
Dirinya juga mendekatinya saja sudah tidak boleh, apalagi sampai melakukan perzinahan. Ini akan merusak generasi muda.
"Indonesia merupakan negara religius yang ketimuran serta negara yang memiliki nilai-nilai agama yang kuat sehingga peraturan tersebut saya rasa tidak cocok diterapkan di negara ini," bebernya.
Dengan adanya peraturan tersebut dinilai dapat membuat penafsiran lain di kelompok generasi muda yang dikhawatirkan akan berpikiran bahwa seks bebas dapat dilakukan meskipun belum menikah.
"Memberi kontrasepsi itu kan memberi kesempatan untuk mendekati zinah, jadi pemikiran anak-anak itu kan dikhawatirkan hanya ingin berzinah," ungkapnya.
Tidak lupa, dirinya selalu tokoh Agama Kalteng meminta kepada guru serta orang tua agar dapat memberikan seks edukasi kepada siswa dan anak-anaknya serta dampak dari seks bebas.
Selain itu ia meminta orang tua dan guru juga diminta untuk dapat memperkuat pendidikan kerohanian kepada anak dan siswa agar dapat menjadi benteng generasi muda untuk mencegah adanya pergaulan bebas.
"Sekali lagi saya katakan, secara pribadi saya tentu menolak dan orang tua serta guru juga sudah seharusnya menolak aturan itu. Karena memang itu bertentangan dengan prinsip agama di negara kita," pungkas Khairil Anwar. (*)
(Tribunkalteng/Herman Antoni Saputra)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.