Berita Palangkaraya

Pj Wali Kota Palangkaraya dan Sekda Kalteng Kompak Irit Bicara Terkait Gugatan Rp 231 M Kasus Lahan

Pj Wali Kota Palangkaraya dan Sekda Kalteng kompak memilih irit bicara terkait gugatan Rp 231 miliar ahli waris Dambung Djaya Angin sengketa tanah

Editor: Sri Mariati
tribunkalteng.com/faturahman
Tugu Soekarno dan kawasan di Jalan S Parman digugat atas sengketa lahan antara ahli waris Dambung Djaya Angin ke Pemko Palangkaraya dan Pemprov Kalteng sebesar Rp 231 miliar. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangkaraya yang tengah menghadapi gugatan perdata dari para ahli waris Dambung Djaya Angin.

Gugatan ini dilayangkan atas klaim kepemilikan lahan seluas 8 hektare di Jalan S Parman, Palangkaraya, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 231 miliar.

Saat dikonfimasikan ke pihak Pempro Kalteng dan Pemko Palangkaraya, Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu dan Sekda Kalteng Nuryakin kompak irit bicara.

"Nanti ya," jawab Pj Wali Kota Palangkaraya singkat saat ditemui oleh Tribunkalteng.com di Kantor Wali Kota Palangkaraya, Selasa (6/8/2024).

Hal senada pun disampaikan Nuryakin yang sepertinya enggan untuk menjawab kebenaran kasus tersebut.

"Nanti ya, nanti itu," ujarnya singkat pada Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat, Imam Heri Susila, Dambung Djaya Angin menyampaikan, kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1957, yang dibuktikan dengan dokumen Verklaring yang diterbitkan pada tahun 1960 dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Selain itu, keberadaan makam Dambung Djaya Angin beserta istri dan anak-anaknya di lokasi tersebut, yang kini dijadikan Tugu Soekarno, juga menjadi bukti kepemilikan.

Lahan yang dipersengketakan meliputi beberapa bangunan yang telah dibangun oleh pemerintah, seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno seberang DPRD Kalteng, dan deretan pertokoan di seberang Dinas PUPR Kalteng.

Imam Heri Susila mengungkapkan bahwa jika dihitung sejak tahun 1957 hingga sekarang, kerugian material dan imaterial yang dialami ahli waris diperkirakan mencapai Rp 231 miliar.

Baca juga: NEWS VIDEO Korupsi KONI Kotim, Kuasa Hukum Tersangka Layangkan Gugatan Perdata di PN Sampit

Baca juga: Pemko dan Pemprov Digugat Rp 231 M Kasus Sengketa Tanah oleh Ahli Waris Dambung Djaya Angin

"Jika dihitung sejak 1957 sampai sekarang, kerugian imateril dan material ahli waris diperkirakan Rp 231 miliar," ungkap Imam.

Imam mendesak agar para tergugat dapat menyelesaikan masalah ini secara bijak dengan membayar hak dari ahli waris.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat lokasi yang disengketakan merupakan area strategis dan telah menjadi bagian dari pengembangan kota Palangkaraya.

 

(Herman Antoni Saputra & Anita Widyanigsih)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved