Berita Palangkaraya

Usai Dua Selebgram Kalteng Ditangkap, Polsek Bukit Batu Beri Edukasi Masyarakat Dampak Judi Online

Setelah dua selebgram di Kalimantan Tengah ditangkap, Polsek Bukit Batu gencar berikan edukasi ke masyarakat soal dampak judi online

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nur Aina
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Polsek Bukit Batu mengingatkan bahaya judi online kepada masyarakat di Kelurahan Tangkiling, Palangkaraya, karena bisa menimbulkan niat tindak kriminalitas lainnya, Minggu (4/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Belum lama ini, Polda Kalteng menangkap dua Selebriti Instagram (Selebgram) lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online di media sosial.

Dua wanita yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial RA (18) seorang pelajar di Kotawaringin Timur, dan FP (21) pekerja swasta di Seruyan.

"Jadi situs judi online ini mengincar pemilik akun instagram dengan pengikut yang banyak untuk mempromosikan situs mereka," kata Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda Kalteng, Kompol Tris Zeno Alkindi.

RA dan FP mengunggah link situs judi online itu di akun Instagram pribadinya masing-masing.

Situs judi yang mereka promosikan merupakan situs lokal.

Akan tetapi server situs tersebut menggunakan server luar negeri.

"Kedua tersangka ini bekerja masing-masing dan mempromosikan situs yang berbeda, sejauh ini mereka juga diketahui tidak membawa teman-temannya," beber Alkindi.

Baca juga: Miris, Anak-anak di Jawa Barat Paling Banyak Terjerat Judi Online, Transaksinya Hingga Rp49,8 Miliar

Diketahui keduanya telah mempromosikan situs judi sejak Mei sampai Juni 2024.

Dari promosi tersebut, RA meraup keuntungan Rp. 2.250.000, sedangkan FP Rp. 3.250.000.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Adanya permasalahan tersebut, kini Polsek Bukit Batu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak terjerumus ke judi online.

Polsek Bukit Batu mengingatkan dampak judi online kepada masyarakat.

Pasalnya judi online bisa memperburuk kondisi ekonomi hingga memicu tindak kriminal lainnya.

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto memberikan edukasi mengenai dampak judi online.

Edukasi tersebut disampaikan kepada masyarakat di Kelurahan Tengkiling, Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Minggu (4/8/2024).

Iwan menyebut, pihaknya bergerak untuk memberantas hingga menanggulangi segala bentuk praktik perjudian khususnya judi online.

“Pemberantasan dan penanggulangan permainan judi online saat ini sedang gencar-gencarnya kami lakukan, agar mereka tidak sampai terjerumus ke dalam praktik illegal dan melanggar hukum,” kata Iwan.

Menurutnya, judi online memiliki beberapa dampak berbahaya.

Hal itu bisa mengakibatkan kecanduan untuk memainkannya, mulai dari kondisi ekonomi hingga pengaruh sosial.

“Beberapa dampaknya yakni melanggar hukum pada Pasal 303 KUHP, merusak hubungan sosial, memincu tindak kriminal, memperburuk kondisi ekonomi serta apabila sudah kencanduan dapat mengakibatkan frustasi hingga paling parahnya bunuh diri,” ungkapnya.

Baca juga: Selebgram di Seruyan yang Ditangkap Promosi Judi Online Punya Follower 130 Ribu, Pelajar SMA 17 Ribu

Oleh karena itu, Iwan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan menggemakan Stop Judi Online.

"Karena hal itu tidak ada gunanya dan hanya memperburuk kondisi kehidupan seseorang serta pastinya melanggar norma-norma yang ada pada ajaran agama kita masing-masing,” ucapnya.

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved