Sidang Praperadilan Korupsi KONI Kotim
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Korupsi KONI Kotim
PN Kota Palangkaraya, Muhammad Affan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua KONI Kotim, AU terkait kasus korupsi KONI Kotim.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangkaraya, Muhammad Affan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua KONI Kotim, AU terkait kasus korupsi KONI Kotim.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan para pemohon dan dinyatakan gugur," kata Muhammad Affan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya, pada Jumat (2/8/2024).
Menurut hakim, terkait praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi.
"Sidang ini juga tidak dibebankan biaya perkara kepada pemohon sehingga perkara ini menjadi nihil," ungkapnya.
Baca juga: Kejati Kalteng Hormati Pengajuan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kotim
Lanjutnya, pasal 82 Ayat 1 huruf D UU nomor 8 tahun 1981 hukum acara pidana surat edaran Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2021 tentang pemberlakuan rumusan rapat pleno dan peraturan lainya.
"Satu menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon gugur, dua biaya perkara pemohon sejumlah nihil," ucapnya.
"Demikian diputuskan pada Jumat, 2 Agustus 2024," tutup Muhammad Affan.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka KONI Kotawaringin Timur mengajukan praperadilan karena mempertanyakan proses penetapan tersangka.
Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka yakni dalam kasus tersebut yakni Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara inisial BP, Jumat (31/5/2024) lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.