Sidang Praperadilan Korupsi KONI Kotim
Kejati Kalteng Hormati Pengajuan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kotim
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, pihaknya menghormati argumen dari kuasa hukum tersangka.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) yang hadir saat sidang praperadilan belum mau memberikan keterangan lebih lanjut karena bukan kewenangannya.
Saat dikofirmasi TribunKalteng.com terkait penetapan status tersangka AU dan BP, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, pihaknya menghormati argumen dari kuasa hukum tersangka.
"Silakan saja kuasa hukum para tersangka berargumen, kami hormati," ucapnya, Kamis (25/07/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kotim
Permohonan sidang praperadilan tersebut diajukan pada 19 Juli 2024 lalu.
Hakim Muhammad Affan telah menerima permohonan tersebut.
Selanjutnya, sidang praperadilan dilanjutkan besok atau Jumat (26/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Basit sebelumnya menyebut, surat penetapan tersangka dikeluarkan lebih dulu sebelum surat perintah penyidikan.
Basit mempertanyakan proses penegakan hukum tersebut.
Ia juga menjelaskan, seharusnya surat perintah penyidikan dikeluarkan lebih dulu sebelum penetapan tersangka.
Dirinya menganalogikan, seharusnya sebelum menjalankan salat terlebih dahulu mengambil wudhu.
"Nah ini terbalik, ini lucu sekali dalam penegakan hukum terutama di wilayah Kalteng," kata Basit usai menjalani sidang praperadilan pertama di PN Palangkaraya, Kamis.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.