Berita Palagkaraya

Polda Kalteng Ungkap Praktik Bermodus Tawaran di Akun Media Sosial, Ada Foto Anak Usia 13 Tahun

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa penangkapan D berawal dari hal

|
Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat membeberkan kasus penjualan anak dibawah umur, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pria berinisial D (18) diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng karena diduga menjajakan anak bawah umur.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa penangkapan D berawal dari temuan tim siber Polda Kalteng pada tanggal 11 Juli 2024 lalu. 

"Tim menemukan akun bernama cacaa di aplikasi michat yang menawarkan jasa layanan anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (23/7/2024). 

Kombes Pol Erlan Munaji menyebut akun tersebut mengirimkan foto yang diduga anak di bawah umur dan menawarkannya kepada seorang pria.

"Yang isi kalimatnya Rp800 ribu khusus panggilan hotel/wisma/kost," ungkapnya. 

Sementara untuk hasil, dirinya menyebut identitas anak di bawah umur dalam foto tersebut, yaitu AM (13) tahun 

Yang pada 16 Juli 2024 pukul 02.30 WIB, penyidik berhasil mengamankan D di sebuah hotel saat ia mengantarkan AM untuk dipekerjakan secara seksual. 

Dari pelaku, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan satu buah akun Mi Chat.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah," pungkas Kombes Pol Erlan Munaji. (*) 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved