Berita Palangkaraya
Pedagang di Palangkaraya Akui Tak Pernah Terima Keluhan Masyarakat Karena Konsumsi Roti Aoka
Pedagang di Palangkaraya mengaku tak pernah menerima keluhan atau komplain dari pembeli yang mengkonsumsi Roti Aoka yang dijual
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Belakangan merk Roti Aoka sedang jadi sorotan lantaran diduga menggunakan bahan pengawet kosmetik.
Namun, sampai sekarang isu miring itu belum terbukti benar. Pedagang yang menjual Roti Aoka di Palangkaraya juga belum pernah mendapat keluhan dari konsumen.
Fazha (30) pedangan yang menjual Roti Aoka mengaku, dirinya belum pernah mendengar ada keluhan sakit dan semacamnya usai mengonsumsi Roti Aoka.
"Saya juga sempat lihat beritanya katanya ada bahan pengawet, tapi ya belum ada keluhan sih dari masyarakat," kata Fahza, Selasa (23/7/2024).
Menurut Fahza, tak mungkin Roti Aoka bisa beredar apalagi telah memiliki label halal. Ia juga meyakini sebelum diedarkan roti itu pasti sudah di uji.
Usai viral isu miring tentang Roti Aoka, Fahza menyebut tak berdampak pada penjualannya.
"Masih sama aja sih, karena kan sudah ada label resminya juga," bebernya.
Hal yang sama juga diungkapkan Rida (33) pedagang lainnya di Palangkaraya. Ia juga menyebut, belum mendengar kasus keracunan karena Roti Aoka.
Meski begitu, Rida mengatakan ada penurunan penjualan Roti Aoka usai isu miring tentang roti tersebut berhembus.
"Memang ada penurunan seminggu terakhir ini, setelah viral ada zat berbahaya itu," ucapnya.
Untuk diketahui Roti Aoka diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family. Roti dengan berbagai rasa ini terkenal murah dan tekstur yang lembut.
Plt Kepala Balai Besar POM atau BBPOM Palangkaraya, Yani Ardiyanti menjelaskan, Roti Aoka telah memiliki izin edar dari BBPOM, sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
"Tentunya Badan POM telah melakukan pengawasan sebelum produk tersebut didistribusikan ke seluruh masyarakat dan pengujian sampling, yang diuji di laboratorium sesuai dengan parameter yang dipersyaratkan," ujarnya.
Lanjutnya, Yani mengungkapkan bahwa hasil pengujian yang dipublikasi oleh pihak yang tidak berwenang tidak bisa dijadikan acuan yang sah.
“Untuk pengujian sampel atau produk itu berlaku hanya untuk sampel tersebut saja, jadi tidak bisa digeneralisir untuk sampel yang lain. Namun, ini menjadi perhatian bagi kami untuk melakukan intensifikasi pengawasan baik dari Badan POM Pusat maupun wilayah," bebernya.
Baca juga: BBPOM Palangkaraya Tegaskan Keamanan Roti Aoka dan Okko Isu Penggunaan Pengawet Kosmetik
Baca juga: BBPOM Palangkaraya Masih Temukan Pangan Olahan Kedaluarsa dan Tidak Layak Edar
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.