DPRD Kalteng
DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Ini Jadwalnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng akan menggelar Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng akan menggelar Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.
Kegiatan tersebut akan diselenggarakan pada Rabu, 24 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, Perundang undangan dan Kehumasan, Diwung mengatakan, dalam agenda sidang tersebut akan membahas beberapa poin.
"DPRD Kalteng akan gelar rapat paripurna, sebenarnya jadwalnya hari ini (Selasa, 23 Juli 2024) tapi ditunda dan diganti besok," ujar Diwung, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: DPRD Kalteng Terima Kapakat Dayak Kalteng Bersatu, Bahas Penolakan Pemimpin Bukan Putra Daerah
Baca juga: DPRD Kalteng Minta Pemerintah Genjot Ekonomi Lokal Masyarakat Agar Terus Tumbuh Maksimal
Dirinya juga mengatakan rapat tersebut juga turut mengundang berbagai instansi dan perangkat daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Seperti Forkopimda Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Kalteng, Sekda se-Kalteng, Perangkat Daerah Kalteng dan Instansi Vertikal Kalteng," tutup Diwung.
Adapun agenda rapat paripurna tersebut antara lain :
I. Laporan hasil Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas empat Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, masing -masing tentang :
1. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
2. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 — 2045.
II. Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap 3 (tiga) Raperda, masing — masing tentang :
1. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
2. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Ill. Penandatangan Benta Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045.
IV. Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalimantan Tengah terhadap empat raperda Provinsi Kalimantan Tengah.
(*)
Akses Vital Seruyan Rusak, DPRD Kalteng Dorong Pengelolaan Jalan Dialihkan ke Pemprov |
![]() |
---|
Pabrik Pengolahan Limbah Penambangan Emas Tutup Serentak, Terdampak Mata Pencarian Warga Kalteng |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ampera AY Mebas Murka Dana Proyek Jalan Hayaping–Patung Bartim Dipangkas Pemprov |
![]() |
---|
DPRD Kalteng Pertanyakan Pemangkasan Dana Perbaikan Jalan Hayaping-Patung |
![]() |
---|
BUMD Kalteng Belum Beri Kontribusi Maksimal untuk Pendapatan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.