Berita Palangkaraya

Polemik Bongkar Gedung KONI Kalteng, Ada Sanksi Hukum Sesuai Undang-undang Karena Merusak ODCB

Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kesejarahan di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII, Yusri, sebut ada sanksi hukum sesuai UU merusak OCBD

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Anita Widyaningsih
Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kesejarahan di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII, Yusri, saat dibincangi awak media, Senin (22/7/2024). 

TRIBUBKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Provinsi Kalteng telah memutuskan untuk membongkar gedung KONI Kalteng yang telah berdiri selama puluhan tahun.

Adanya keputusan tersebut menuai polemik hingga kritik karena dianggap menghilangkan nilai sejarah yang melekat pada bangunan tersebut.

Diketahui gedung ini sebelumnya pernah menjadi Kantor DPRD Provinsi Kalteng yang pertama.

Terkait dengan hal ini Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kesejarahan di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII, Yusri, menyayangkan keputusan tersebut.

“Kita tidak menghambat pembangunan. Namun, yang namanya cagar budaya dinamis, tidak boleh mengabaikan undang-undang yang mengatur tentang cagar budaya," ujarnya Senin (22/7/2024).

Kemudian disampaikannya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyebutkan bahwa bangunan atau monumen yang disebut sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) memiliki perlakuan yang sama dengan cagar budaya.

“Acuan kita adalah undang-undang. Itu sudah jelas, jadi tidak perlu ada perdebatan lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang merusak ODCB, baik berupa pidana maupun denda, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, banyak pihak termasuk ahli sejarah telah menawarkan solusi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan ini, satu di antaranya dengan memugar bangunan menjadi museum.

Baca juga: Kadisbudpar Kalteng Irit Bicara Pembongkaran Eks Gedung KONI Sebagai Objek Diduga Cagar Budaya

Baca juga: Dizinkan Gubernur Sugianto Sabran, PKL Bundaran Besar Palangkaraya Jualan di eks Gedung KONI Kalteng

"Harus ada jalan tengah agar tidak terlalu ekstrem. Asosiasi profesi sudah menawarkan solusi tersebut," katanya.

Yusri berharap, pemerintah provinsi membuka ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik terkait pengelolaan eks gedung KONI tersebut. "Masih terbuka ruang untuk mencari solusi terbaik," ungkapnya.

Pembongkaran ini menjadi sorotan karena menyentuh isu penting tentang pelestarian sejarah di tengah gencarnya pembangunan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved