Berita Palangkaraya
Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek Sebut eks Gedung KONI Kalteng Data ODCB Belum Dihapus Dapobud
Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin sebut eks gedung Kalteng sebagai data ODCB belum dihapus di Dapobud, karena termasuk data
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Meski kontroversial dan mendapat banyak penolakan, pembongkaran bekas Gedung KONI Kalimantan Tengah (Kalteng), tetap dilaksanakan demi membangun lahan parkir dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terkoneksi dengan Bundaran Besar Palangkaraya.
Bangunan bersejarah itu mulai dibongkar sejak Sabtu (20/7/2024) pagi, sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui oleh Gubernur Kalteng sejak Desember 2023.
Sebelumnya, gedung ini terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Aplikasi Data Pokok Kebudayaan atau Dapobud dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, entah sejak kapan statusnya telah dihapus.
Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin menjelaskan, secara kewenangan menurut Undang-undang Cagar Budaya, eks Gedung KONI di bawah Kota Palangkaraya meski secara aset milik provinsi.
"Sampai saat ini (eks Gedung KONI, red) sebagai data ODCB belum dihapus di Dapobud, karena termasuk data," ucapnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Senin (22/7/2024).
Langkah pembongkaran tetap diambil walau sebenarnya sudah ada rekomendasi dari sejumlah pihak bagaimana melanjutkan RTH tanpa membongkar bangunan yang disebut punya nilai sejarah itu.
Mantan pengurus KONI Kalteng, Christian Sancho menyebut, eks Gedung KONI bukan sekedar bangunan tetapi merupakan simbol awal pemerintahan di Kalteng.
Pasalnya, sebelum menjadi gedung KONI Kalteng bangunan tersebut merupakan Kantor DPRD Kalteng pertama.
Selain itu, bangunan tersebut juga telah diajukan sebagai Objek Diduga Cagar oleh Pemko Palangkaraya dan berpotensi menjadi cagar budaya.
"Pemimpin seharusnya lebih menghargai sejarah dari warisan budaya kita. Gedung ini bukan hanya sekedar bangunan, tetapi menjadi simbol awal pemerintahan di Kalteng," ujarnya.
Ketua IAI Kalteng Ristia Herinadewi, juga mengungkapkan kekecewaannya atas pembongkaran yang dianggapnya sebagai penghancuran bukan hanya fisik namun juga sejarah.
Gedung yang menjadi saksi bisu dari era awal pembangunan Kalteng, sebentar lagi akan dibongkar untuk memfasilitasi RTH di kawasan Bundaran Besar Palangkaraya.
Ristia menyebut, pembongkaran eks gedung KONI Kalteng tak hanya merugikan secara kultural, tetapi juga menciptakan sejarah kelam yang tidak seharusnya terjadi.
"Ini artinya Kalteng berduka, harus menghadapi kehilangan satu lagi objek penting yang menyaksikan evolusi pembangunan daerah ini," ungkapnya.
Ia juga menyoroti kurangnya apresiasi terhadap warisan sejarah daerah yang seharusnya dilestarikan untuk generasi mendatang.
"Pemerintah provinsi seharusnya menjadi pelindung sejarahnya sendiri, bukan malah menciptakan 'sejarah baru' yang kelam untuk generasi masa depan," tambahnya.
Pemerhati Budaya dan Sejarah Kalteng, Yusri juga menyesalkan pembongkaran eks Gedung KONI Kalteng yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng.
Yusri menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Ia sulit menerima, gedung yang memiliki nilai sejarah, justru harus mengalah dengan pembangunan lahan parkir dan RTH.
"Saya sebagai pribadi menyesalkan pembongkaran eks gedung KONI Kalteng ini. Terlalu sering kita menyaksikan bagaimana nilai-nilai cagar budaya harus menerima nasib kalah dalam persaingan dengan pembangunan," kata dia.
Sementara itu, Kadis PUPR Kalteng Shalahudin menerangkan pembongkaran tersebut karena eks Gedung KONI telah dihapus dari Dapobud.
Dirinya juga menyebut, pembongkaran tersebut akan tetap dilaksanakan karena telah melalui kajian sebelumnya.
"Ya kita bongkar melanjutkan pekerjaan kita sesuai dengan perencanaan," sambungnya.
Dalam kajian yang disahkan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran berjudul "Menilik Gedung KONI dalam Pembangunan Awal Kota Palangkaraya", disebutkan bangunan yang berdiri sejak 1970-an itu berusia 48 tahun, kurang satu bulan empat hari untuk Gedung A. Kemudian 44 tahun untuk Gedung Komisi dan Rapat.
Artinya hanya sekira dua tahun lagi agar berusia 50 tahun seperti yang disyaratkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Lalu, disebutkan juga masih terdapat banyak bangunan dengan gaya Arsitektur Post Modern di Palangkaraya yang seirama dengan bekas gedung KONI Kalteng untuk bisa mewakili gaya arsitektur di jamannya.
Namun, kajian tersebut tak menyebutkan lebih detail tentang arsitektur seperti bekas Gedung KONI di Palangkaraya.
Selain itu, pembongkaran eks gedung KONI Kalteng disetujui pada 20 Desember 2023 sebelum hasil kajian dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima pada 28 Juni 2024.
Baca juga: Polemik Pembongkaran Eks Gedung KONI Kalteng, Terungkap Belum Berstatus Objek Diduga Cagar Budaya
Baca juga: Mahasiswa UPR Sayangkan Pembongkaran eks Gedung KONI Kalteng
Padahal sebelumnya Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palangkaraya juga sudah menyerahkan hasil kajian kepada Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Shalahudin menyatakan pihaknya terkejut ketika mengetahui bangunan tersebut ODCB.
Mengingat rencana pembangunan RTH di area Bundaran Besar Palangkaraya ini telah ada sejak enam tahun lalu.
“Jadi jika dibilang saat ini muncul dugaan cagar budaya, kenapa baru sekarang tidak dari enam tahun lalu. Enam tahun yang lalu, saat membuat bangunan terintegrasi dengan bangunan sekitarnya tersebut, kami mengundang semua tokoh masyarakat termasuk budayawan, ahli cagar budaya, dan arsitek. Jadi, kami saat ini hanya melanjutkan saja," kata Shalahudin. (*)
Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek
gedung KONI Kalteng
Bundaran Besar Palangkaraya
Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.