Gedung KONI Kalteng Dibongkar

Kritik Pembongkaran eks Gedung KONI dan DPRD Kalteng Pertama, Christian Sancho: Hargai Sejarah Kita

Christian Sancho menyebut, eks Gedung KONI bukan sekedar bangunan, tetapi merupakan simbol awal pemerintahan di Kalteng.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
GEDUNG KONI - Warga melintas sekitar eks gedung KONI dan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (21/7/2024). Pembongkaran eks gedung KONI Kalteng tersebut dilakukan per 20 Juli 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pembongkaran eks gedung KONI dan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) pertama ini menuai kritik.

Satu di antaranya dari mantan pengurus KONI Kalteng, Christian Sancho.

Christian Sancho menyebut, eks Gedung KONI bukan sekedar bangunan, tetapi merupakan simbol awal pemerintahan di Kalteng.

Pasalnya, sebelum menjadi Gedung KONI, bangunan tersebut merupakan Kantor DPRD Kalteng pertama.

Selain itu, bangunan tersebut juga telah diajukan sebagai Objek Diduga Cagar oleh Pemko Palangkaraya dan berpotensi menjadi cagar budaya.

"Pemimpin seharusnya lebih menghargai sejarah dari warisan budaya kita," ujarnya, Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Gedung eks KONI Kalteng Akhirnya Dibongkar, PUPR: Sudah Dihapus dari Data Pokok Kebudayaan

"Gedung ini bukan hanya sekedar bangunan, tetapi menjadi simbol awal pemerintahan di Kalteng," imbuh Christian Sancho.

Pembongkaran eks gedung KONI Kalteng tersebut dilakukan per 20 Juli 2024.

Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahudin mengungkapkan, bangunan itu sudah dihapus dari Aplikasi Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).

"Ya, kita bongkar melanjutkan pekerjaan kita sesuai dengan perencanaan," ucapnya.

Rencana pembongkaran gedung KONI sudah ada sejak enam tahun lalu untuk memfasilitasi Ruang Terbuka Hijau atau RTH di kawasan Bundaran Besar Palangkaraya.

Sebelumnya, Shalahuddin mengatakan, pihaknya terkejut ketika mengetahui bahwa gedung tersebut diduga sebagai cagar budaya.

“Jadi jika dibilang saat ini muncul dugaan cagar budaya, kenapa baru sekarang tidak dari enam tahun lalu," katanya.

"Enam tahun yang lalu, saat membuat bangunan terintegrasi dengan bangunan sekitarnya tersebut, kami mengundang semua tokoh masyarakat termasuk budayawan, ahli cagar budaya, dan arsitek. Jadi, kami saat ini hanya melanjutkan saja," imbuhnya.

Ia juga menambahkan, secara sah aset ini merupakan kepemilikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sehingga, ia menilai yang menentukan apakah Gedung KONI merupakan cagar budaya atau tidak adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Alat berat sudah disiapkan di sekitar Gedung KONI Kalteng, di sekitar bangunan juga telah ditutup dengan pagar seng. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved