Berita Palangkaraya
Pemprov Ditargetkan Pusat Lakukan Proses Pemutihan Lahan Sawit di Kalteng Sampai 3 Desember 2024
Pemerintah Provinsi Kalteng menyelesaikan proses pemutihan lahan sawit di Kalteng pada 3 Desember 2024 ditagetkan pemerintah pusat
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng ditargetkan pemerintah pusat untuk menyelesaikan proses pemutihan lahan sawit di Kalteng pada 3 Desember 2024 mendatang. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Badjuri.
“Jadi kalau hulu hilirnya kan ini lagi proses tata kelola sawit ini lagi ada satu semangat yang sama untuk menyelesaikan keberagaman permasalahan, jadi yang jelas tuh kan kalau kita bicara keterlanjuran itu, kemarin teman-teman kan sudah hadir di Kalimantan Tengah dan ada statement itu bahwa 3 Desember 2024 kalau gak salah harus clear gitu,” jelasnya, Rabu (9/7/2024).
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah menghadapi berbagai tantangan, namun berbagai pihak berkomitmen untuk mencari solusi yang berkelanjutan.
Kemudian ia menambahkan perusahaan perkebunan diwajibkan mengalokasikan 20 persen dari lahannya untuk masyarakat dalam bentuk plasma.
Namun, jika lahan tidak mencukupi, perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha produktif lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Memang sudah ada satu peraturan yang membuat satu pola yang di luar lahan dengan kegiatan usaha produktif nah kegiatan usaha produktif ini beragam Jadi tapi memang wajib 20 persen itu tetap wajib,” sebutnya.
Kemudian Rizky menyebut, pihaknya mengusulkan berbagai kegiatan usaha produktif, seperti peternakan sapi, sebagai alternatif bagi perusahaan yang tidak memiliki lahan cukup untuk plasma.
Inisiatif ini tidak hanya memenuhi kewajiban perusahaan tetapi juga berpotensi memenuhi kebutuhan lokal dan mengatasi inflasi.
Tidak lupa ia menyampaikan pemerintah melalui berbagai kementerian dan dinas terkait berusaha memfasilitasi hubungan yang harmonis antara perusahaan besar (PBS) dan masyarakat.
Baca juga: Walhi Kalteng Soroti Pemutihan Lahan Sawit, Bayu Herinata: Bukan Malah Diberi Pengampunan
Baca juga: Putusan Sidang Adat Sengketa Lahan Sawit di Cempaga Hulu Dibacakan di Area Perkebunan
“Bagaimana cara kita pemerintah hadir di antara kedua belah pihak, antara PBS dan masyarakat ini agar berlangsung 20 persen nya sampai anak cucu. Salah satunya dengan kegiatan usaha produktif, usaha produktif ini difasilitasi oleh perusahaan, kita tidak bicara PK lah yang jelas perusahaan itu segera merealisasikan kegiatan 20 persen,” imbuhnya.
Terdapat upaya kolaboratif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Pemerintah berperan aktif dalam memfasilitasi hubungan antara perusahaan dan masyarakat serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan, guna memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan. (*)
Pemerintah Provinsi Kalteng
pemutihan lahan sawit
Kalimantan Tengah
3 Desember 2024
perkebunan kelapa sawit
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.