Berita Palangkaraya

Jelang Pilkada Kalteng 2024, Penjabat Kepala Daerah dan Sekda Diminta Ajukan Pengunduran Diri

Para penjabat kepala daerah yang ikut Pilkada Kalteng 2024 diminta mengajukan surat pengunduran diri. 

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / Anita.widyaningsih
Pelaksana Harian Staf Ahli, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Husain. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Para penjabat kepala daerah yang ikut Pilkada Kalteng 2024 diminta mengajukan surat pengunduran diri

Pelaksana Harian Staf Ahli, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Husain, yang mengingatkan para Penjabat Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah yang berencana mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mematuhi surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI. 

Akhmad Husain,  menyebut berdasarkan aturan tersebut, mereka diwajibkan mengajukan surat pengunduran diri dan cuti di luar tanggungan negara minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada, 40 hari sebelum pencalonan atau pada 4 Juli 2024 kemarin, sudah harus mengajukan,” jelas Akhmad Husain, Senin (8/7/82024).

Kemudian ia menjelaskan, karena Penjabat Kepala Daerah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Selain mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, juga diharuskan mengajukan surat pengajuan cuti diluar tanggungan negara kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk yang dilingkungan pemerintah provinsi setempat.

“Artinya apabila nanti yang bersangkutan ditetapkan (sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.red), maka akan diproses pemberhentiannya sebagai ASN. Jadi cuti itu, memberikan keleluasaan sebelum ditetapkan. Apabila berhenti sebelum ditetapkan, maka akan merugikan ASN-nya,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan, batas waktu pengajuan cuti Pilkada ASN adalah 2 Juli 2024, mengingat pendaftaran calon kepala daerah di KPU dimulai pada 26 Agustus 2024. 

“Karena 40 hari, makanya kita hitung. Batasnya tiga hari itu, apabila dia mendaftar pada tangga 26 Agustus, dihitung 40 hari artinya dengan sendirinya mengajukan ditanggal 2 Juli,” ungkapnya.

Husain juga menegaskan bahwa pemberhentian sebagai ASN akan dilakukan setelah penetapan calon oleh KPU.

Baca juga: Sejumlah ASN dan Pj Kepala Daerah di Kalteng Dikabarkan Ikut Pilkada 2024, Bagaimana Peluangnya ?

Selain Penjabat Kepala Daerah, Penjabat Sekretaris Daerah yang berencana ikut Pilkada 2024 juga diharuskan mengajukan surat pemberhentian sebagai Pejabat Sekertaris Daerah.

Dan juga cuti di luar tanggungan negara, untuk kemudian diproses pemberhentian sebagai ASN, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ini jangan sampai proses di BKN (Badan Kepegawaian Nasional) lebih duluan ASN-nya diproses, Penjabat Sekertaris Daerah-nya belakangan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved