Techno
Daftar Harga iPhone Second Akhir Juni 2024, Ada iPhone 11 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Inilah link beli HP iPhone second iBox Juni 2024 mulai dari iPhone 11 hingga iPhone 13 series.
Cek Beda iPhone Ibox dan Eks Inter
Perbedaan iPhone resmi Indonesia dan “ex-inter”
1. Asal peredaran barang
iPhone “ex-inter” diedarkan di Indonesia melalui dua cara, yakni diimpor oleh pengecer dan dibawa dari luar negeri oleh pengguna secara pribadi.
Untuk iPhone “ex-inter” yang diimpor pengecer, biasanya berasal dari Singapura.
Sedangkan iPhone “ex-inter” yang dibawa dari luar negeri oleh pengguna pribadi, asalnya sesuai dengan negara tempat pengguna itu membeli, bisa dari Jepang, Amerika Serikat, Singapura, atau Australia.
Untuk iPhone resmi Indonesia, sebagaimana sempat disinggung di atas, iPhone jenis ini diimpor dan diedarkan di Indonesia oleh distributor resmi.
Adapun distributor resmi iPhone di Indonesia contohnya adalah Digimap dan iBox.
Lantaran berasal dari Digimap atau iBox, iPhone resmi Indonesia biasanya disebut juga dengan “iPhone iBox” atau “iPhone Digimap”.
Bila kondisinya bekas, iPhone jenis ini umum dijual dengan sebutan “iPhone ex-iBox” atau “iPhone ex-digimap”.
2. Nomor model
Tiap iPhone punya kode khusus yang menunjukkan asal wilayah atau negara tempat barang itu diedarkan.
Kode ini terletak di tiga digit terakhir dari rangkaian nomor model iPhone.
Nomor model ini bisa dilihat di opsi “About” pada menu “General” di pengaturan iPhone.
iPhone resmi Indonesia umumnya punya nomor model berakhiran kode “PA/A” (untuk iPhone yang diedarkan iBox) atau “ID/A” (untuk iPhone yang diedarkan Digimap).
Sedangkan iPhone “ex-inter”, banyak beredar dengan memiliki nomor model berakhiran kode “ZP/A” yang mengindikasikan barang berasal dari Singapura atau “LL/A” dari Amerika Serikat.
Ada pula “JA” untuk iPhone yang berasal dari Jepang.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal rata-rata tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).
Untuk iPhone “ex-inter” yang dibawa pengguna pribadi dari luar negeri dan telah menuntaskan pembayaran pajak di wilayah pabean atau kantor Bea Cukai, nomor IMEI-nya otomatis telah terdaftar di database Bea Cukai.
Sementara itu, IMEI dari iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi umumnya telah teregistrasi di database Kemenperin.
Pengecekan status registrasi IMEI iPhone bisa dicek di website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.
Berdasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, bila perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone , IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah maka bakal dimasukkan ke daftar hitam alias diblokir.
Dengan ketentuan itu, iPhone “ex-inter” ilegal rentan mengalami pemblokiran IMEI.
Sedangkan iPhone resmi Indonesia, kecil kemungkinan mengalami masalah tersebut karena telah bayar pajak dan IMEI terdaftar di database pemerintah.
Jika IMEI diblokir, iPhone bakal tidak bisa mengakses jaringan seluler dari semua kartu operator di Indonesia.
Masalah ini sering dijumpai pada iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id
(TRIBUN KALTENG)
RESMI iPhone 17 Series dan iPhone Air Mulai Pesan 10 Oktober 2025, cek Harga dan Spesifikasi |
![]() |
---|
TERBARU Harga HP iPhone 17 Oktober 2025 cek iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16E, iPhone 16 dll |
![]() |
---|
Resmi iBox Indonesia Rincian Harga iPhone 17 di Oktober 2025 iPhone Air, iPhone 17 Pro, 17 Pro Max |
![]() |
---|
Resmi iBox Indonesia, Daftar Harga iPhone 17 di Oktober 2025 cek Termurah hingga Paling Mahal |
![]() |
---|
RESMInya iPhone 17 Series di Indonesia Oktober 2025, cek Daftar Harga Dari Murah Hingga Termahal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.