Berita Palangkaraya
Alasan Handphone Hilang, Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kotim Tak Penuhi Panggilan Kejati Kalteng
Ketua KONI Kotim, AU tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Kalteng atau Kejati Kalteng,Rabu 19 Juni 2024.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tersangka Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur atau Tersangka Ketua KONI Kotim, AU tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Kalteng atau Kejati Kalteng,Rabu 19 Juni 2024.
Tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim melalui pengacaranya, Mahdianur kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng.
Sebelumnya, Mahdianur mengatakan kliennya bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KONI Kotim hari ini, Rabu (19/8/2024).
Namun, Mahdianur kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya lantaran tersangka AU kehilangan telepon genggam atau handphone ketika sedang berada di kereta.
Mahdianur mengaku beberapa hari terakhir tak bisa berkomunikasi karena AU kehilangan handphone.
"Seharusnya hari ini klien kami menjalani pemeriksaan, tetapi karena musibah kami baru bisa komunikasi tadi pagi. Klien kami Pak AU menghubungi rekan di Jakarta dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang," ucapnya.
Meski begitu, Mahdianur memastikan kliennya tetap akan menjalani pemeriksaan sore ini atau Kamis (20/6/2024).
Mahdianur membeberkan AU sedang berada di Jakarta dan secepatnya akan mencari tiket pesawat ke Palangkaraya.
"Paling lambat besok klien kami akan menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Mahdianur mengungkapkan kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim akan diperiksa secara bersamaan besok.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi KONI Kotim, Akui Terima Panggilan Ketiga Penyidik Kejati Kalteng
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Kalteng yakni Ketua KONI Kotim inisial AU serta Bendahara inisial BP. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim.
Diketahui, dana hibah yang disalahgunakan tersebut merupakan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.